Seiring perkembangan zaman, dunia pendidikan menjadi aspek penting terhadap kemajuan dan keberhasilan bangsanya. Perspektif ini umum diakui oleh masyarakat yang memiliki perkembangan pada bidang Pendidikan. Sebagai pendidik diperlukan adanya sikap tanggap dan cakap terhadap pergantian kurikulum untuk menghasilkan kualitas dari Pendidikan. Sikap tersebut dapat mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional Indonesia dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman".
Dengan adanya tujuan Pendidikan nasional, memudahkan pendidik dalam mengetahui kadar kemampuan peserta didiknya masing-masing, serta menjadikan tolak ukur dalam proses evaluasi sistem Pendidikan Indonesia. Pergantian kurikulum di indonesia cenderung mengalami perkembangan yang cukup panjang, bermula sejak tahun 1947 (Renjana Pelajaran) hingga saat ini 2025 (Kurikum Merdeka). Banyaknya pergantian kurikulum dapat memberikan dua dampak yang signifikan terhadap kualitas Pendidikan, dampak ini  meliputi:
1. Dampak Positif
Pergantian kurikulum ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan minat belajar peserta didik dalam mengembangkan karakteristik dan keterampilan untuk menciptakan daya saing untuk menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
2. Dampak Negatif
Pergantian kurikulum ini memberikan dampak negatif terhadap ketidak pahamanan pendidik dalam menerapkan kurikulum terbaru, serta kurangnya sosialisasi menjadi dampak besar terhadap keberhasilan kurikulum. Selain itu, kurikulum terbaru di nilai kurang efektif pada akses fasilitas yang tidak memadai hingga sering terjadi ketidaksesuaian penerapan pembelajaran.
Kedua dampak tersebut memberikan pendidik informasi terhadap kebijakan mengenai pergantian kurikulum yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah atau Kementrian Pendidikan. Oleh karena itu, sebagai pendidik diperlukan adanya sikap rasa ingin tahu dalam mempelajari dan mencari informasi terhadap pergantian kurikulum. Selaras dengan opini Faizin (2022), bahwa peran pendidik masih menjadi instrumen kunci dalam proses pendidikan di Indonesia.
Sehingga, kualitas pendidik menjadi faktor terpenting dalam menerapkan kurikulum yang terus berganti. Terlebih pendidik dituntut untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan dari keterampilan abad 21 atau dalam ungkapan Trilling & Fadel (2009) dalam Ansari, disebut sebagai pelangi keterampilan pengetahuan abad ke-21, yang meliputi:
1. Keterampilan hidup dalam bekerja
2. Keterampilan belajar-mengajar dan berinovasi