Securities Crowdfunding atau yang sebelumnya dikenal dengan Equity Crowdfunding merupakan sebuah konsep pengembangan usaha baru yang dilakukan untuk menjembatani UMKM yang tidak Bankable untuk mendapatkan dana segar untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usaha baru. Securities Crowdfunding sendiri merupakan sebuah sistem yang dilakukan sebagai upaya gotong-royong yang dilakukan oleh investor untuk secara sukarela untuk melakukan investasi kepada usaha-usaha yang ditawarkan melalui Penyelenggara Layanan Urun Dana. Â Â
Alasan sederhana mengapa crowdfunding menjadi penting adalah Jumlah penduduk usia produktif di Indonesia saat ini mencapai titik tertinggi dengan bonus demografi yang besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia mencapai 275,36 juta jiwa pada Juni 2022. Dari jumlah tersebut, ada 190,83 juta jiwa (69,3%) penduduk Indonesia yang masuk kategori usia produktif (15-64 tahun). Challange ini perlu diselesaikan oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM sehingga semakin banyak lapangan pekerjaan yang dapat menyerap penduduk usia produktif.
Salah satu opsi pengembangan UMKM sebagaimana dimaksudkan kemudian diwujudkan dengan Securities Crowdfunding yang juga telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 tahun 2022. Upaya dan trobosan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk dukungan perkembangan UMKM di indonesia dan alternatif pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia agar SDM yang termasuk sebagai kategori usia produktif dapat terserap lebih banyak lagi.
Konsep gotong-royong yang melekat dengan masyarakat Indonesia memiliki kesamaan dalam konsep bisnis Securities Crowdfunding, yaitu tanggung renteng atau bersama-sama. Kita untung bersama dan rugi mohon kebijaksanaannya agar bisa menanggungnya bersama-sama juga. Suatu hal yang menarik dan dipastikan adanya sense of belonging ketika menjadi investor pada kegiatan SCF ini. Dengan pendekatan konsep tersebut juga investor perlu melakukan analisis dari proyeksi yang ditampilkan pada website Penyelenggara SCF.Â
Saat ini telah ada 10 Penyelenggara SCF yang telah berizin dan diakui OJK. Dengan demikian pasti stakeholder dalam kegiatan SCF mengharapkan setiap apapun jenis usaha yang akan dikembangkan oleh Penerbit (pemilik usaha) terbantu untuk pengembangan bisnisnya dan penyerapan tenaga kerja dapat semakin banyak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pengusaha terhadap bonus demografi yang terjadi di Indonesia. Pemodal atau investor mendapatkan profit sharing dari jumlah saham yang dibeli dan akan terus berjalan selama usaha yang dilakukan juga masih berlanjut. Menarik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI