Mohon tunggu...
Ahmad Taufik Mubarok
Ahmad Taufik Mubarok Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

AirAsia Dapat Ganti Rugi Pesawat Rp 1 Triliun

4 Januari 2015   16:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:50 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pihak maskapai AirAsia sama sekali tidak mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan pesawat yang menewaskan 162 penumpang itu. Pasalnya, perusahaan asuransi-lah yang menanggung semua kewajiban dan kerusakan.

"AirAsia hanya rugi dalam hal imej saja, urusan finansial semua yang menanggung adalah pihak asuransi, mulai dari asuransi pesawat hingga asuransi untuk penumpang," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dari sisi kerugian pesawat, AirAsia akan langsung mendapatkan penggantian senilai harga pesawat yang jatuh di perairan dekat Pangkalan Bun. Nilainya disesuaikan dengan harga pesawat sejenis dipotong biaya penyusutan."Itu seperti asuransi mobil aja, kalau tabrakan total loss bakal dapat ganti senilai harga mobil. Untuk pesawat AirAsia itu bisa Rp 1 triliun," tandasnya.

Data dari situs airliners.net, pesawat itu Airbus A320-200 itu dikirimkan dari pabrikannya di Perancis, Oktober 2008. Harga pesawat sejenis pada tahun itu berada pada kisaran USD 73,2 juta (sekitar Rp 915 miliar) hingga USD 80,6 juta (sekitar Rp 1 triliun).

"Itu nanti ada appraisal internasional yang khusus menghitung harga pesawat dikurangi biaya penyusutannya," terangnya.

Julian mengaku mendapat informasi bahwa penanggung jawab asuransi pesawat AirAsia di Indonesia adalah PT Jasindo yang mendapat backup dari lead insurance Allianz.

"Soal asuransi untuk penumpangnya saya belum dapat informasi. Bisa jadi gabung di Jasindo, bisa juga di perusahaan lain," sebutnya.

Namun begitu, dia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional berdasar Konvensi Montreal seharusnya ganti rugi untuk kecelakaan pesawat bisa lebih Rp 2 miliar per penumpang. Namun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Montreal."Indonesia punya Permenhub yang ganti ruginya Rp 1,25 miliar per penumpang," lanjutnya.

Menurut dia, angka tersebut sudah sangat baik karena mendekati yang diamanatkan di dunia internasional. Besaran di tiap negara berbeda-beda tergantung dari tingkat ekonomi masing-masing."Selain dapat Rp 1,25 miliar, juga dapat santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta per penumpang," jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun