Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan brigadir Joshua (foto : gitoto.com)
Bak bangkai yang tertutup rapat akhirnya baunya memenuhi seluruh ruangan di mana bangkai itu tersimpan. Seperti itulah apa yang kita saksikan dalam drama pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (8/7) tau sebulan yang lalu.
Kebohongan demi kebohongan diciptakan untuk menutupi kebohongan sebelumnya sampai mentok dan tak bisa lagi membuat kebohongan lagi karena jalan sudah buntu.
Itulah yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yang dengan segala  cara menciptakan skenario pembunuhan Ajudannya Brigadir Joshua yang dilakukan di rumah dinasnya.
Skenario pertama terjadi tembak menembak antara Joshua dengan Baradha Elizaer yang menyebabkan Joshua menemui ajalnya.
Ternyata itu semua akhirnya menjadi senjata makan tuan karena skenario yang diciptakan tidak sempurna seperti Tuhan menciptakan Skenario kehidupan manusia di bumi.
Hasil pemeriksaan, olah TKP, visum ulang jenasah, keterangan saksi dan keterangan tersangka  Elizaer akhirnya aktor di balik pembunuhan Brigadir Joshua mengarah pada Irjen Ferdy Sambo.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka utama dengan sangkaaan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara  seumur hidup.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.Isi Pasal 340 KUHP:Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.