Agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pastinya tidak asing lagi hubungan problematika antara satu dengan lainnya.
Hukum di Indonesia sendiri tidak jauh berbeda dari Hukum Islam, terdapat banyak relasi atau persamaan. Sebagai contoh Pancasila sila pertama ada kaitannya dengan Agama Islam yang meyakini bahwa Tuhan itu Esa.
Hukum Tata Negara dalam pandangan islam adalah aturan hukum politik dan ketatanegaraan atau bisa diartikan Fiqh Siyasah yang tidak hanya mengatur tentang organisasi negara, dan hak asasinya namun juga mengatur tentang sebuah kekuasaan politik yang mengendalikan atau memimpin suatu negara dan semuanya tersebut dikembalikan atau dilandasi pada Al-Qur’an sebagai hukum tertinggi didalam Islam.
Jadi sudah jelas bahwasanya Hukum Tata Negara dan Hukum Islam memiliki suatu persamaan seperti adanya lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta terdapat nya konstitusi sebagai hukum dasar dan acuan dalam menjalankan lembaga pemerintahan.