Mohon tunggu...
Ahmad Syaban
Ahmad Syaban Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relasi Hukum Tata Negara dengan Hukum Islam di Indonesia

1 Desember 2020   15:49 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:48 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pastinya tidak asing lagi hubungan problematika antara satu dengan lainnya.

Hukum di Indonesia sendiri tidak jauh berbeda dari Hukum Islam, terdapat banyak relasi atau persamaan. Sebagai contoh Pancasila sila pertama ada kaitannya dengan Agama Islam yang meyakini bahwa Tuhan itu Esa.

Hukum Tata Negara dalam pandangan islam adalah aturan hukum politik dan ketatanegaraan atau bisa diartikan Fiqh Siyasah yang tidak hanya mengatur tentang organisasi negara, dan hak asasinya namun juga mengatur tentang sebuah kekuasaan politik yang mengendalikan atau memimpin suatu negara dan semuanya tersebut dikembalikan atau dilandasi pada Al-Qur’an sebagai hukum tertinggi didalam Islam.

Jadi sudah jelas bahwasanya Hukum Tata Negara dan Hukum Islam memiliki suatu persamaan seperti adanya lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta terdapat nya konstitusi sebagai hukum dasar dan acuan dalam menjalankan lembaga pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun