Adapun dalil dari qaidah ini adalah firman Allah ta’ala :
{ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqorah : 173 )
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!