Dalam konteks ini, struktur kekuasaan memainkan peran penting. Pemilik modal besar mampu melakukan lobbying atau mendapatkan perlakuan khusus, sementara rakyat biasa terjebak dalam sistem perpajakan yang tidak adil. Ini menunjukkan bahwa pajak terutama dalam konteks otonomi daerah tidak bebas dari relasi kuasa dan konflik kepentingan.
Pajak pada dasarnya adalah instrumen penting bagi negara untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun, ketika pajak menjadi alat penindasan yang menyamar sebagai kewajiban warga negara, maka legitimasi negara sebagai pelayan publik patut dipertanyakan. Kenaikan PBB yang tidak mempertimbangkan keadilan sosial dan kapasitas ekonomi rakyat merupakan cermin dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsi redistributifnya. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pembangunan tidak semata-mata untuk jangka pendek.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI