Mohon tunggu...
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan, Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

saya seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Tarif Pajak Daerah yang Dijadikan Batasan oleh Pemerintah dan Daerah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

25 Maret 2024   13:17 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan sosial lainnya.

Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau lokal, seperti kabupaten, kota, atau provinsi. Pajak daerah ini bertujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah di tingkat lokal, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan kesehatan dan pendidikan, pemeliharaan jalan, serta program-program sosial lainnya.

1) Pajak Hotel

a. Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

b. Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."

2) Pajak Restoran

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun