Mohon tunggu...
Achmad Nurdiansyah
Achmad Nurdiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang wartawan harian lepas di media online JakartaKoma.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lahir di Jakarta 18 April 1989 anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Andir Djailani dan Een Dianah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat-syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk Wilayah DKI Jakarta

29 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:41 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

7.Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set 8.Perencanaan struktur bangunan

 gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 9.Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 10.Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan 

11.Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan 

12.Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan 13.Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

Prosedur Pembuatan IMB Berikut prosedur pembuatan IMB yang dilakukan secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta:

1.Warga yang ingin mengajukan permohonan IMB membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon  

2.Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas 

3.Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak 

4.Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan 5.Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis 

6.Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis 

7.Pemohon membayar retribusi IMB 8.Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun