Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Syarat-syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk Wilayah DKI Jakarta

29 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:41 100 0
Jakarta, 29 Maret 2023- Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun