Mohon tunggu...
Ahmad Muzakki Jamain
Ahmad Muzakki Jamain Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu Ada Kebaikan dalam Setiap Moment

Kejernihan berfikir seperti mata air pengunungan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritik dan Koreksi dari Partai Demokrat agar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Inkonstitusional Sudah Tepat

20 April 2020   18:09 Diperbarui: 20 April 2020   19:27 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang di Gedung DPR RI sebelum pandemi Covid-19--katadata.co.id

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menanggulangi wabah Covid-19 kurang tepat dalam konteks hukum. Terutama soal menghilangkan hak konstitusi DPR RI dalam penyelenggaraan bernegara.

Dimana Pasal 2 Perpu Covid-19 memberi kewenangan bagi pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap Undang-undang APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal defisit anggaran.

Apalagi Pemerintah menghilangkan hak konstitusional DPR RI sebagai representatif wakil rakyat yang dipilih secarah sah oleh rakyat dalam pemilu. Adapun hak konstitusional yang dihilangkan adalah hak bujeting yang melekat dalam tugas DPR RI sesuai amanat Undang-Undang. Tentu ini adalah sebuah keteledoran atau kecolongan atas berlakunya Perppu No 1 Tahun 2020.

Ada beberapa hal mendasar yang dikritisi secara konsisten oleh Politisi Partai Demokrat terhadap Perppu No. 1/2020. Harapannya adalah Pemerintah tetap dalam koridor hukum. Dan Pemerintah tidak berpotensi melakukan kekacauan hukum.

Pertama, berpotensi melanggar konstititusi berupa hak bugeting DPR RI dan hak pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini bisa menjadi celah terjadinya korupsi yang besar, sebab tanpa ada pengawasan melekat oleh DPR RI. Apalagi tugas BPK ikut dihilangkan, untuk melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan yang digunakan oleh pemerintah dalam menangai Covid-19.

Kedua, berpotensi melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Dimana pejabat negara pelaksana Perppu No. 1/2020 tidak boleh dipidanakan dan digugat secara perdata. Hal ini sangat jelas menerabas kaidah negara Indonesia adalah negara hukum dan siapapun sama di depan hukum.  

Tentu ini menjadi sebuah kecelakaan besar. Dalam Perppu No 1/2020 Pemerintah tidak boleh di gugat atau di-PTUN-kan ketika menggunakan anggaran yang besar untuk melawan Covid-19.

Ketiga, berpotensi rawan dikorupsi dalam pelaksanaan. Sebab semua anggaran yang digunakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Perppu No. 1 Tahun 2020 bukan bagian dari kerugian negara. Tentu ini logika yang salah kaprah. Sebab semua pendapatan dan pengeluaran pemerintah mesti transparan dan akuntabilitas yang dipertanggungjawabkan.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, maka Perppu itu sangat lemah secara hukum dan juga dari pandang sistem keuangan negara.

Maka hal yang wajar bila Partai Demokrat, utamanya melalui Fraksi Demokrat di DPR menyuarakan dan kritik untuk mengingatkan Pemerintah tidak salah kaprah. Termasuk beberapa politisi diluar fraksi Partai Demokrat ikut menyuaran hal yang sama yakni memastikan penanganan Covid-19 berdiri di atas landasan konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun