Kritik dan Koreksi dari Partai Demokrat agar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Inkonstitusional Sudah Tepat
20 April 2020 18:09Diperbarui: 20 April 2020 19:271983
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menanggulangi wabah Covid-19 kurang tepat dalam konteks hukum. Terutama soal menghilangkan hak konstitusi DPR RI dalam penyelenggaraan bernegara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.