Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kritik dan Koreksi dari Partai Demokrat agar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Inkonstitusional Sudah Tepat

20 April 2020   18:09 Diperbarui: 20 April 2020   19:27 198 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menanggulangi wabah Covid-19 kurang tepat dalam konteks hukum. Terutama soal menghilangkan hak konstitusi DPR RI dalam penyelenggaraan bernegara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun