Ketika mendengar kata syariah, sebagian orang langsung terbayang pada hukum-hukum fiqih yang kaku. Padahal, jika kita telusuri, syariah memiliki makna yang jauh lebih luas. Secara bahasa, syar'ah berarti jalan menuju sumber air. Dalam masyarakat Arab kuno, sumber air adalah simbol kehidupan. Maka, syariah adalah jalan hidup yang membawa manusia kepada keberkahan dan kebahagiaan.
Secara istilah, syariah Islam mencakup seluruh aturan Allah SWT yang diturunkan melalui Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad . Ia meliputi ibadah, muamalah, akhlak, hukum, hingga sistem sosial. Dengan kata lain, syariah adalah panduan hidup komprehensif, bukan hanya sekadar aturan ibadah formal.
Sumber Hukum Syariah
Syariah memiliki dua sumber utama: Al-Qur'an dan Sunnah Nabi . Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya: "Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (aturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah: 18).
Rasulullah pun bersabda: "Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku." (HR. Malik, al-Muwatta').
Selain itu, ada pula sumber tambahan seperti ijma' (kesepakatan ulama), qiyas (analogi hukum), serta metode istinbat seperti istihsan, maslahah mursalah, 'urf, dan sadd al-dzar'ah. Sumber-sumber ini membuktikan bahwa syariah bersifat dinamis, mampu menjawab tantangan zaman.
Tujuan Syariah
Para ulama menyebutkan bahwa syariah Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia (jalb al-mali) dan mencegah kerusakan (dar' al-mafsid). Tujuan ini dikenal dengan istilah maqid al-syar'ah.
Imam al-Ghazali dan asy-Syathibi merumuskan lima tujuan pokok (al-daruriyat al-khamsah):
- Hifzal-Din ( menjaga agama)
- Hifzal-Nafs (menjaga jiwa). Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." -- QS. Al-Isr': 33).
- Hifzal-'Aql ( menjaga akal). Rasulullah bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim).
- Hifzal-Nasl (menjaga keturunan)
- Hifzal-Mal (menjaga harta)
Kelima tujuan ini menegaskan bahwa syariah tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan untuk menjaga martabat manusia.
Syariah Sebagai Rahmat