Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadiv PAS DIY Sampaikan Paradigma Keadilan Restoratif dalam Workshop Forum SPPA DIY

23 November 2022   08:18 Diperbarui: 23 November 2022   08:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS DIY Jadi Narasumber Dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA - Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Kota Yogyakarta menyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu di Kota Yogyakarta, yang telah terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No 257 Tahun 2022. Workshop tersebut diselenggarakan pada Selasa (22/11/2022) bertempat di D'Senopati Malioboro Grand Hotel Yogyakarta.

Workshop seperti ini perlu diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi antar stakeholder dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khususnya pelaku. Untuk itu perlu dilakukan pendalaman pemahaman terhadap konsep UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan bagaimana implementasi yang sudah dilakukan di lapangan. Hal ini diperlukan karena disadari bahwa belum semua OPD memahami keberadaan UU SPPA ini. Sementara beberapa OPD yang berkait dengan pemenuhan Hak Dasar Anak, dirasakan penting untuk mengetahui isi dari UU SPPA sehingga dapat bersinergi dalam pemenuhan dan perlindungan anak secara optimal.

Menjadi narasumber sebagai pemantik diskusi dalam forum tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani membawkan materi dengan tema "Konsep dan Mekanisme Penanganan Anak Berhadapan Hukum berdasarkan UU SPPA, no 11 tahun 2012". Sementara Sekertaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya membawakan materi dengan tema Peran Forum SPPA Terpadu dalam mencegah, menangani, mengembalikan fungsi sosial dari Anak Berhadapan dengan Hukum.

Dalam forumn yang dimoderatori Psikolog, Sylvi Dewajani tersebut, Kadiv PAS menyampaikan beberapa hal, diantaranya menekankan bahwa penanganan ABH yang diamanatkan dalam UU SPPA adalah melalui pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi, pemidanaan merupakan alternatif terakhir, dan penghormatan terhadap hak-hak anak baik kepada pelaku, korban maupun anak sebagai saksi tindak pidana.

"Anak merupakan asset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu masyarakat atau bangsa, tak terkecuali para Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Maka kita semua ikut bertanggung jawab terhadap masa depannya," pesan Gusti Ayu.

"Dalam paradigma Restorative Justice, tidak hanya APH, tapi masyarakat pun berperan penting. Stigma negatif masyarakat terhadap ABH harus mulai kita benahi. Mari bersama sama kita edukasi masyarakat, agar ABH yang selesai menjalani masa pidananya bisa diterima kembali oleh lingkungannya" lanjutnya.

Acara pada hari tersebut diakhiri dengan pengukuhan anggota Forum SPPA Terpadu oleh PJ Walikota.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun