Mohon tunggu...
Ahmad khulaiv
Ahmad khulaiv Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

orang nya asyiiiiik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tafsir Q.S An-Nisa Ayat 6 Pengasuhan Anak Yatim

22 Mei 2024   21:10 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:11 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lafazh QS An-Nisa Ayat 6: "Dan ujilah anak-anak yatim  sampai mereka cukup umur untuk menikah jangan memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kesusilaan, atau terburu-buru memberikannya sebelum ia dewasa, melainkan memakannya (harta anak yatim).
 anak yatim) dan setiap orang miskin dapat mengkonsumsi hartanya dengan cara yang benar.
 Dan ketika Anda menyerahkan properti itu kepada mereka, Anda perlu memberikan kesaksian.
   a.Cukuplah Allah sebagai pengawas.
 " Daftar Isi "Kemudian mereka menguji anak-anak yatim  sampai mereka cukup umur untuk menikah.
" Para ulama berbeda pendapat tentang arti "ujian".
 Pendapat pertama menyatakan bahwa hendaknya orang yang menerima harta warisan memperhatikan anak yatim, memperhatikan kebutuhan dan keinginannya, serta mendidiknya.
 Anak-anak yatim piatu juga harus diajarkan ilmu dan keterampilan yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti pengelolaan keuangan, agar  tidak menyia-nyiakan hartanya.
 Dan ketika anak yatim piatu sudah terbiasa dengan kebaikan, maka tidak ada masalah baginya untuk menyerahkan sebagian hartanya untuk digunakan.
 Seseorang  dikatakan telah mencapai pubertas bila ada lima hal dalam dirinya.
 Tiga di antaranya terjadi pada pria dan dua lainnya terjadi secara khusus pada wanita.
 Yaitu menstruasi dan kehamilan.
 Para ulama sepakat bahwa ketika seseorang mencapai usia remaja, ia wajib menaati kewajiban dan hukum syariah yang berlaku.
 Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pertanda laki-laki telah pubertas mengalami mimpi  yang dapat menyebabkan kebocoran sperma.
 Namun para ulama masih berbeda pendapat apakah tanda tumbuhnya rambut  kemaluan termasuk salah satu tanda memasuki masa pubertas.
 Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi'i, mengatakan bahwa pubertas terjadi pada seseorang ketika ia mencapai usia 15 tahun.
 "Maka jika menurutmu mereka pintar (pandai mengelola harta), berikanlah mereka hartamu.
"
Arti dari adalah cerdas atau cerdas.
 Namun sebagian ulama berbeda pendapat, Qatada dan ulama lainnya  berpendapat bahwa arti kata " " berarti kesempurnaan akal dan agama, dan Ibnu Abbas dan sebagian lainnya mengatakan " " Ia berpendapat bahwa kata ``berarti kesempurnaan akal dan kemampuan.
" Artinya mengelola dan melestarikan kekayaan yang dimilikinya.
 Fukha mengatakan bahwa makna ayat ini adalah ketika seorang anak memahami ilmu agama dan mampu mengelola hartanya sendiri, maka hukum yang mengatur  harta benda akan dihapuskan.
 Oleh karena itu, segala harta benda yang dimilikinya dan masih dalam penguasaan walinya, harus diserahkan kepadanya.
 Dalam kitab Tafsir Jarin juga disebutkan bahwa arti kata " " adalah bijaksana dalam beragama dan mampu terampil mengelola harta yang dimilikinya.
 Abu Ja'far sebagaimana ulama lainnya mengatakan bahwa arti kata al-rushidan ( ) artinya (bijaksana dan mampu mengelola harta benda).
 , dia tidak lagi berhak atas batasan apa pun dalam penggunaan dan pengelolaan harta, tetapi dari sudut pandang agama dia suka berbuat dosa  ``Dan jangan makan  lebih dari yang wajar dari  harta anak yatim, dan (seharusnya) tidak terburu-buru).
 ``(menghabiskan) terlebih dahulu.
 Mereka sudah dewasa.
"  Maksud ayat ini adalah Allah melarang wali karena memakan harta anak yatim secara berlebihan.
 Larangan anak yatim  memakan hartanya tanpa keperluan yang mendesak.
 Jika walinya miskin, maka wali dapat memakan sebagian dari harta anak yatim tersebut.
 An-Nadr bin Smail mengatakan bahwa kata as-salf sama dengan abjil, artinya pemborosan, dan perbuatan menyia-nyiakan sesuatu adalah kelalaian.
  artinya mengeluarkan uang secara terburu-buru.
 Ini berarti mencapai pubertas.
 Abu Ja'far mengatakan bahwa arti kata `` '' adalah ``jangan terburu-buru'' dan ungkapan baadartu al amr mubadaratan wa bidaran yang artinya ``Saya sedang terburu-buru melakukan ini'' Dia mengatakan bahwa Mubadala adalah Masdar.
 ".
 ``Barangsiapa (di antara para wali) yang mampu,  hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim).
'' Allah berfirman apa  yang halal mengenai harta  anak yatim yang berada di bawah asuhan wali dan Allah juga memerintahkan  para wali  untuk tidak memakan harta anak yatim.
 Dan Allah mengijinkan wali yang malang itu dengan mudah merampas harta  anak yatim tersebut dengan disertai surat-surat yang cukup dan benar.

Penulis : Ahmad Chulaivi

Dosen Pengampu : Dr. H. Hamidullah Mahmud, LC, M.A.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun