Mohon tunggu...
Ahmad Kawakiby
Ahmad Kawakiby Mohon Tunggu... ADVOKAT | LAWYERS | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM

Ahmad Kawakiby dikenal sebagai seorang pemberi edukasi hukum yang komunikatif dan berdedikasi. Ia memiliki kemampuan menyampaikan konsep-konsep hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami oleh masyarakat awam. Gaya penyampaiannya lugas, jelas, dan relevan dengan isu-isu hukum aktual, menjadikannya sosok yang dipercaya dalam menyebarkan literasi hukum. Selain itu, ia konsisten memperjuangkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suami Ketahuan Selingkuh? jangan Langsung Minta Cerai Gunakan Dulu Hak Hukummu, Bukan Sekedar Hatimu

17 Mei 2025   09:30 Diperbarui: 17 Mei 2025   08:30 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Instagram Ahmad Kawakiby

"Suami Ketahuan Selingkuh? Jangan Langsung Minta Cerai---Gunakan Dulu Hak Hukummu, Bukan Sekadar Hatimu"
oleh Ahmad Kawakiby (@ahmadkawakiby)

Pembuka:

Setiap hari, DM saya dipenuhi kisah perempuan patah hati.
Dan banyak dari mereka menulis kalimat ini:

"Kak Ahmad, saya baru saja tahu suami saya selingkuh. Haruskah saya langsung minta cerai?"

Sebentar.

Tarik napas. Jangan jawab dengan luka.
Jawablah dengan logika dan hukum. Karena di negara ini, air mata boleh jatuh---tapi hak-hak perempuan tidak boleh ikut hilang.

Kisah Nyata:

Namanya Rina (bukan nama sebenarnya). 34 tahun. Dua anak. Setia. Istri sah yang tahu suaminya punya hubungan gelap lewat Instagram.
Awalnya dia hanya marah. Lalu ingin pergi. Tapi ia datang ke saya. Dan saya bilang:

"Kalau kamu langsung cerai sekarang, kamu cuma jadi korban. Tapi kalau kamu kumpulkan bukti dan maju dengan kepala tegak, kamu bisa jadi perempuan yang menang di akhir."

Rina diam. Tapi seminggu kemudian, dia kembali---bawa tangkapan layar, saksi, bahkan rekaman. Hari ini, dia bukan cuma menang gugatan cerai, tapi juga membuat pelakor ditetapkan sebagai pihak yang turut merusak rumah tangga. Suaminya? Kena pidana dan ganti rugi.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Istri Sah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun