Mohon tunggu...
Ahmad Kawakiby
Ahmad Kawakiby Mohon Tunggu... ADVOKAT | LAWYERS | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM

Ahmad Kawakiby dikenal sebagai seorang pemberi edukasi hukum yang komunikatif dan berdedikasi. Ia memiliki kemampuan menyampaikan konsep-konsep hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami oleh masyarakat awam. Gaya penyampaiannya lugas, jelas, dan relevan dengan isu-isu hukum aktual, menjadikannya sosok yang dipercaya dalam menyebarkan literasi hukum. Selain itu, ia konsisten memperjuangkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istri Bekerja, Suami Tetap Dapat Bagian? Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2025   21:12 Diperbarui: 1 Mei 2025   20:12 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Ahmad Kawakiby

Jakarta, Mei 2025 — Dalam kehidupan rumah tangga modern, semakin banyak perempuan berperan sebagai pencari nafkah utama. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa dalam hukum Islam di Indonesia, harta yang diperoleh selama pernikahan tetap dianggap sebagai harta bersama (gono-gini)—tanpa mempersoalkan siapa yang mencarinya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa mempersoalkan siapa yang bekerja untuk memperolehnya.”

Dengan demikian, meskipun istri bekerja keras sendirian, bahkan ketika suami tidak bekerja atau tidak berkontribusi secara ekonomi, suami tetap berhak atas bagian dari harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan.

Ahmad Kawakiby: “Hukum Agama dan Negara Tidak Melihat Siapa yang Bekerja”

Dalam salah satu unggahan edukatifnya di akun Instagram @ahmadkawakiby, advokat dan pakar hukum keluarga Islam ini menyatakan:

“Banyak yang merasa tidak adil ketika istri bekerja keras, tapi suami tetap dapat bagian saat bercerai. Tapi begitulah logika hukum kita. Islam mendorong kerjasama, bukan akuntansi kaku. Tapi kalau suami tidak bertanggung jawab sama sekali, hakim bisa mempertimbangkan itu.”

Unggahan tersebut memancing diskusi hangat di kolom komentar, terutama dari kalangan perempuan yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian harta bersama. Ahmad menjelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan memiliki diskresi untuk memutuskan proporsi pembagian harta jika ada bukti kuat bahwa salah satu pihak bersikap nusyuz atau lalai.

Ketidaksetaraan yang Bisa Diperjuangkan

Dalam praktiknya, banyak perempuan tidak tahu bahwa mereka bisa meminta hakim mempertimbangkan kontribusi sepihak mereka. Ini bisa mempengaruhi pembagian harta yang tidak harus selalu 50:50.

“Jika bisa dibuktikan bahwa suami tidak memberi nafkah, berlaku kasar, atau tidak mendukung secara moral dan ekonomi, maka istri bisa mendapatkan bagian lebih besar,” jelas Ahmad Kawakiby dalam salah satu sesi live di Instagram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun