Mohon tunggu...
Ahmad Irso Kubangun
Ahmad Irso Kubangun Mohon Tunggu... Jurnalis - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunikasikan apa yang di katakan untuk di kerjakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Cinta untuk Para Pengkritik RUU PSDN, Dibaca Ya!

26 Agustus 2019   14:28 Diperbarui: 26 Agustus 2019   14:34 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: liputan6.com

Kekhawatiran sejumlah pihak terkait Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN), cukup aneh dan patut dipertanyakan.

RUU PSDN justru bakal menguatkan sektor pertahanan. Beleid tersebut setidaknya menambah 'daya gedor' kekuatan pertahanan kita.

Kekhawatiran adanya tumpang tindih dari sisi pengelolaan anggaran, sebagai mana disampaikan para pengkritik RUU PSDN ini, jelas kurang beralasan.

Sebab, ketentuan anggaran di Kemhan dan TNI dilakukan secara transparan dan akuntable. Sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara.

Ini kemudian dinyatakan dalam kebijakan pengawasan oleh pengawas internal dan eksternal sesuai dengan jenjang hirarki dan secara periodik dilakukan audit penggunaan anggaran tersebut.

Pun ketika bicara soal tudingan adanya rencana 'memiliteristik' warga sipil. Dalam konteks PSDN, pertahanan negara bersifat pengelolaan dan penyelenggaraan kebijakan SDM, melalui  penanaman bela negara bagi WNI di lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman dan lingkungan kerja.

Dengan kata lain sesuai dengan profesinya masing-masing, bukan memeliteristik rakyatnya!

Sementara mereka yang dimiliteristik adalah warga negara yang akan menjadi komponen utama TNI. Itupun dengan persyaratan tertentu dan melalui penetapan yang bersangkutan lulus mengikuti pendidikan dan penugasan sebagai prajurit TNI.

Hal ini sesuai amanat UU TNI nomor 34/2004, dimana untuk Bela Negara yang dilakukan kepada segenap komponen bangsa Indonesia bukan merupakan wajib militer.

(Sumber) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun