Kekhawatiran sejumlah pihak terkait Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN), cukup aneh dan patut dipertanyakan.
RUU PSDN justru bakal menguatkan sektor pertahanan. Beleid tersebut setidaknya menambah 'daya gedor' kekuatan pertahanan kita.
Kekhawatiran adanya tumpang tindih dari sisi pengelolaan anggaran, sebagai mana disampaikan para pengkritik RUU PSDN ini, jelas kurang beralasan.
Sebab, ketentuan anggaran di Kemhan dan TNI dilakukan secara transparan dan akuntable. Sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara.
Ini kemudian dinyatakan dalam kebijakan pengawasan oleh pengawas internal dan eksternal sesuai dengan jenjang hirarki dan secara periodik dilakukan audit penggunaan anggaran tersebut.
Pun ketika bicara soal tudingan adanya rencana 'memiliteristik' warga sipil. Dalam konteks PSDN, pertahanan negara bersifat pengelolaan dan penyelenggaraan kebijakan SDM, melalui  penanaman bela negara bagi WNI di lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman dan lingkungan kerja.
Dengan kata lain sesuai dengan profesinya masing-masing, bukan memeliteristik rakyatnya!
Sementara mereka yang dimiliteristik adalah warga negara yang akan menjadi komponen utama TNI. Itupun dengan persyaratan tertentu dan melalui penetapan yang bersangkutan lulus mengikuti pendidikan dan penugasan sebagai prajurit TNI.
Hal ini sesuai amanat UU TNI nomor 34/2004, dimana untuk Bela Negara yang dilakukan kepada segenap komponen bangsa Indonesia bukan merupakan wajib militer.
(Sumber)Â