Mohon tunggu...
Ahmad Humam Zuhairi
Ahmad Humam Zuhairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

barista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   13:45 Diperbarui: 8 Desember 2023   13:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : Ahmad Humam Zuhairi

NIM : 212111038

PRODI / KELAS : HES / 5A

MATAKULIAH : Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1.) Berikan analisis faktor -- faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat !. Apa saja karakter hukum penegak hukum yang efektif ?
Faktor yg mempengaruhi efektivitas hukum.
*Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkannya sangat penting untuk efektivitasnya.
*Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum akan memengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati.
*Dukungan dari masyarakat terhadap hukum serta kerjasama dalam penerapan dan penegakan hukum juga menjadi faktor penting.
Karakteristik penegak hukum.
*Memiliki integritas yang kuat, menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
*Mempunyai keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menangani situasi dengan tepat dan adil.
*Memiliki upaya adil dan tegas dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu, dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan.
*Melakukan komunikasi dengan baik, baik dalam situasi tegang maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
*Bertindak sesuai dengan hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau eksternal lainnya.
*Mempunyai ketahanan emosional yang tinggi dalam menghadapi situasi yang sulit dan tekanan.

2.) Berikan contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah ?
Analisis terhadap bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan dipahami oleh masyarakat secara sosial, budaya, dan ekonomi. Adalah mengamati bagaimana masyarakat menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan, serta dampak sosial dari implementasi hukum ekonomi syariah, seperti pendekatan sosiologis hukum dengan UMKM.

3.) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia ?
 saya menurutKritik dari sudut pandang saya, sentralisme hukum dalam masyarakat,  pendekatan tunggal dalam sistem hukum dapat mengabaikan keragaman budaya dan nilai lokal yang beragam. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum adat atau hukum lokal dalam sistem hukum nasional. Sementara kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia oleh pendekatan progressive law mungkin lambatnya perubahan dalam mengakomodasi hak individu, terutama dalam hak asasi manusia dan perlindungan terhadap minoritas, serta mungkin perlunya reformasi yang lebih cepat dan inklusif dalam sistem hukum di indonesia.

4.) Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang issue tersebut dalam bidang hukum law and social control, law as tool of engeenering, socio legal studies, legal pluralism.

*Law and social control hukum tidak hanya sebagai seperangkat peraturan, tetapi juga sebagai alat untuk mengontrol perilaku dalam masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga keteraturan sosial dan menegakkan norma-norma yang dianggap penting di masyarakat, opini saya, saling terkait karena hukum membantu menciptakan peraturan dalam masyarakat.
*Law as tool of engeenering berfokus pada cara hukum dirancang untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat, hukum dianggap sebagai alat yang dapat dimanfaatkan untuk mengubah perilaku atau struktur sosial, saya percaya bahwa hukum sebagai memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
*Socio legal studies pendekatan dalam penelitian hukum yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, serta dampak sosial dari sistem hukum, opini saya, pendekatan ini penting karena membantu memahami bagaimana hukum memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat.
*Legal pluralism pada keadaan di mana masyarakat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan, hukum negara dapat berdampingan dengan hukum adat atau hukum agama dalam menentukan aturan, opini saya, legal pluralism bisa menjadi tantangan karena perbedaan norma dan praktik hukum, namun juga dapat saling menghormati keberagaman budaya dalam masyarakat.

5.) Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun