Mohon tunggu...
ahmad hassan
ahmad hassan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Berkecimpungan dalam dunia pendidikan. Suka musik klasik & nonton film. Moto "semua sudah diatur".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Investasi di Kala Pandemi

21 Oktober 2020   19:00 Diperbarui: 21 Oktober 2020   19:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kulihat Ibu Pertiwi sedang bersusah hati, Ismail Marzuki (gambar: smule.com)

Sejak diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Omnibus Law UU Cipta Kerja bak bom waktu yang ledakannya menggoncang satu per satu daerah belakangan ini. Berbagai demonstrasi dan unjuk rasa digelar mewarnai protes dan penolakan terhadap UU ini. 

Tidak sedikit dari aksi tersebut yang berakhir rusuh dan anarkis. Sungguh suatu hal yang sangat disayangkan karena lagi-lagi yang dirugikan kita sendiri, bangsa Indonesia.

Di saat yang bersamaan, Indonesia masih berjibaku melawan ganasnya penyebaran virus Corona. Data dari covid19.go.id sejauh  ini ada 340 ribuan kasus, sembuh 260 ribuan, dan meninggal 12 ribuan. 

Sudah tujuh bulan berlalu sejak kasus pertama diumumkan tapi tampaknya belum ada tanda-tanda penurunan kasus pandemi Covid di Tanah Air. Publik pun semakin bertambah cemas melihat efek samping yang ditimbulkan dari pemberlakuan UU baru ini.

Istilah Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali disebut secara eksplisit oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya seusai pelantikan dirinya bersama Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. 

Saat itu namanya masih RUU Cipta Lapangan Kerja kemudian diubah bulan Februari sebelum diserahkan ke DPR sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyoroti tumpang tindih berbagai regulasi yang menghambat investasi dan pertumbuhan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Presiden menyampaikan niatnya untuk mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah UU sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU sehingga menjadi efektif dan efisien.

Tidak berlama-lama, Presiden Jokowi dan jajarannya langsung tancap gas membuat draf RUU Cipta Kerja. Pada 13 November, pemerintah mulai membahas 11 kelompok substansi RUU tersebut. 

Pemerintah juga membentuk Satgas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diketuai oleh Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pengarah.

Sempat molor dari target selesai pada Desember 2019, akhirnya pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah diserahkan kepada DPR oleh enam menteri Kabinet Indonesia Maju dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mengeklaim penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pengusaha dan pekerja atau buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun