Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masjid al-Kautsar Masnaga, Pelajaran untuk kita.

18 Oktober 2017   19:37 Diperbarui: 18 Oktober 2017   20:28 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tepat setahun yang lalu, pada 18 Okotber 2016, Pengadilan Negeri Bekasi memutus perkara dan sengketa masjid Alkautsar, antar warga masyarakat selaku para tergugat, dengan beberapa pengurus Yayasan Alkautsar, selaku Pengggat. Putusan perkara No. 107 tersebut kemudian dimenangkan oleh pihak Tergugat yaitu sebagai besar warga masyarakat.

Pada intinya, Hakim PN Bekasi, memutuskan bahwa pengelolaan masjid kemudian dikembalikan kepada warga dan kepengurusan baru hasil musyawarah dan pemilihan demokratis yang dilakukan oleh warga muslim setempat, yang memangkan pak Haji Makmun selaku ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Alkautsar, Perumahan Masnaga, Bintara, Kota Bekasi. (baca ini )

Putusan PN Bekasi, ternyata tidak membuat pengurus yayasan "kapok", yang kemudian mereka banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Dimana, akhirnya Pengadilan Tinggi, tetap memenangkan warga masyarakat muslim perumahan masnaga, Bintara jaya, Kota Bekasi. Saat ini, keberadaan masjid dan aktifitas peribadatan telah kondusif dan berjalan sebagaimana mestinya.

Saya melihat, Ada beberapa hal menarik (hendaknya jadi pelajaran bagi ummat muslim khusunya), dari kasus sengketa Masjid Alkautsar, Masnaga Bintara, Kota Bekasi tersebut, yang berujung dan berakhir di Pengadilan.

Pertama, sengketa "perebutan" masjid memang bukanlah hal baru di masyarakat, namun sengketa masjid yang berakhir dan berujung di Pengadilan, khususnya di Bekasi, adalah kasus pertama, dan semoga yang terakhir.

Hendaknya, setiap permasalahan mengenai masjid yang notabene merupakan rumah Tuhan, tidak menggunakan pendekatan emosi dan kepentingan pribadi dan atau kelompok. Yang harus diprioritaskan dan menjadi pertimbangan dan pendekatan utama, adalah bagaimana antar pengurus dan ummat bisa bersinergi dan saling menghormati perbedaan yang ada, semata-mata karena Alloh. Demi kemakmuran masjid sebagai tempat terindah dan paling aman bagi semua. Bukan sebaliknya.

Kedua, upaya "menguasai" masjid oleh golongan tertentu dengan kepentingan pribadi dan atau golongan harus sama sekali diminimalisir bahkan dihilangkan. Terutama bagi pengurus yang diberikan amanah untuk mengelola dan mengurus masjid, benar-benar orang yang tepat dan punya track record yang baik. Karena, ketika syahwat ingin menguasai masih ada dalam diri salah satu dan atau beberapa orang, maka potensi konflik akan selalu terbuka.

Ketiga, harus dipahami dan ditanamkan bahwa Masjid adalah tempat Ibadah dan rumah suci milik Alloh SWT semata.  Keberadaan pengurus dan atau pengelola tidak dimaksudkan untuk "menguasai", tapi semata-mata untuk mengelola dan membuat program paling baik agar masjid bisa dimanfaatkan dan dipergunakan seluas-luasnya kepentingan ummat dalam menjalankan Ibadahnya.

keempat, keberadaan pemerintahan dari tingkat RT hingga kementerian harusnya proaktif dan sinergi dalam mengawal dan mendampingi produktifitas dan dinamika tempat Ibadah. sejak dini, musti diantisipasi potensi konflik untuk dicari solusi bersama. sehingga ruang konflik yang berpotensi makin meruncing bisa diantisipasi sejak dini.

Diluar itu, ada banyak Masjid yang pengelolannya cukup baik yang tersebar disekitar lingkungan kita, bahkan menjadi rujukan untuk dicontoh dan ditiru. Menjadi pusat pendidikan ummat, baitul mall, tempat konsolidasi dan pemberdayaan ummat demi kemashlatan semua, dan bentuk-bentuk lain yang bisa digarap dan dikembangkan.

Disinilah, sebenarnya tugas penting pengelola dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dimanapun berada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun