Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Kepala SMP Islam Nurul Hidayah dan Founder Privat Qu Daar El Falah

Kerjakan apa yang kau doakan dan doakan apa yang kau kerjakan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KPID Banten Bersinergi dengan PWNU Banten dalam Revisi UU Penyiaran Demi Siaran yang Mendidik dan Menyejukan

27 September 2025   14:00 Diperbarui: 27 September 2025   14:00 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abi Hafiz  Gunawan (Ketua PWNU Banten ) bersalaman dengan KPID Banten (Fhoto dari Dokumentasi PWNU)

Serang, Banten – Dalam suasana penuh kehangatan dan persaudaraan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten pada [Sabtu/29/09/25].

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang temu ramah, tetapi juga momentum menyatukan tekad untuk menghadirkan penyiaran yang lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tampak yang hadir dalam agenda silaturahmi tersebut Haris Witharja (Ketua KPID Banten), A Solahudin (Wakil Ketua), Efi Afifi (Korbid PIS), A Nasrudin (Korbid Kelembagaan), Talitha (Anggota kelembagaan), serta asisten dan para staf. Sementara dari PWNU Banten KH. Hafis Gunawan selaku ketua PWNU didampingi Odih Hasan Ibnu Syam selalu wakil sekretaris PWNU Banten.

Ketua KPID Banten Haris Witharja, menyampaikan harapan mendalam agar NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ikut menguatkan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah dibahas. “Kami percaya, siaran yang sehat adalah cahaya bagi bangsa. Dengan dukungan penuh dari PWNU Banten, semoga revisi UU Penyiaran segera disahkan demi melindungi generasi muda dari konten yang tidak mendidik,” ujarnya penuh haru.

KH. Hafis Gunawan Ketua PWNU Banten, menyambut hangat ajakan tersebut. Beliau menegaskan bahwa NU senantiasa mendukung setiap upaya yang menghadirkan keberkahan informasi. “Media adalah sarana dakwah dan pendidikan. Kami bersama KPID Banten siap mengawal agar penyiaran tetap bernafaskan nilai moral, kebangsaan, dan kemanusiaan,” tutur beliau dengan mata berbinar.

Suasana pertemuan dipenuhi semangat kebersamaan dan harapan baru. Doa dan shalawat menggema, mengiringi tekad bersama untuk menciptakan ruang siaran yang menyejukkan hati, mempersatukan, serta membawa kebaikan bagi seluruh lapisan masyarakat Banten.

sebagaimana kita ketahui bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan siaran televisi, radio, dan lembaga penyiaran lainnya di Indonesia. Undang-undang ini mengatur perizinan, isi siaran, peran lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan, serta mengamanatkan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Saat ini, revisi UU Penyiaran tengah dibahas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, media daring, dan perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat.

Harapan dari Revisi/Implementasi UU Penyiaran

a. Perlindungan Publik dan Anak

Menghadirkan konten yang sehat, mendidik, dan ramah keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun