Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Kepala SMP Islam Nurul Hidayah dan Founder Privat Qu Daar El Falah

Kerjakan apa yang kau doakan dan doakan apa yang kau kerjakan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KPID Banten Bersinergi dengan PWNU Banten dalam Revisi UU Penyiaran Demi Siaran yang Mendidik dan Menyejukan

27 September 2025   14:00 Diperbarui: 27 September 2025   14:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abi Hafiz  Gunawan (Ketua PWNU Banten ) bersalaman dengan KPID Banten (Fhoto dari Dokumentasi PWNU)

Meminimalkan tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian.

b. Kesetaraan Akses Informasi

Memberi ruang bagi lembaga penyiaran komunitas dan daerah agar masyarakat di pelosok juga menikmati informasi yang berkualitas. Memperkuat kebhinekaan dengan tayangan yang mencerminkan kekayaan budaya lokal.

c. Adaptasi Era Digital

Memperluas pengawasan ke platform siaran digital dan layanan streaming. Memastikan hak cipta dan perlindungan data pribadi lebih kuat.

d. Independensi dan Akuntabilitas

Mempertegas posisi KPI sebagai pengawas independen, bebas dari intervensi politik atau kepentingan bisnis.

3. Tantangan yang Dihadapi

a. Ledakan Platform Daring

Layanan OTT (Over the Top) seperti YouTube, Netflix, dan media sosial tidak sepenuhnya tercakup dalam UU lama, sehingga pengawasannya rumit.

b. Benturan Kepentingan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun