Tekanan dari industri penyiaran besar dan politik dapat memengaruhi independensi regulasi.
c. Penegakan Hukum
Sumber daya pengawasan yang terbatas membuat penerapan sanksi tidak selalu efektif, terutama untuk konten digital yang cepat menyebar.
d. Literasi Media Masyarakat
Kesadaran publik dalam memilah informasi dan melaporkan pelanggaran masih rendah.
Pendidikan literasi media harus berjalan seiring dengan peraturan
4. Arah yang Diharapkan
Regulasi yang Luwes namun Tegas: Dapat menyesuaikan dengan inovasi teknologi, tapi tetap menjaga etika dan standar.
Kolaborasi Multi-Pihak: Pemerintah, KPI, industri, komunitas, dan akademisi harus saling mendukung.
Peningkatan Literasi Digital: Masyarakat perlu diedukasi agar kritis terhadap isi siaran dan informasi daring.
Intinya, revisi UU Penyiaran diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan publik, memajukan industri penyiaran, serta menjaga keutuhan sosial dan moral bangsa. Namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan ekonomi, dan perlindungan masyarakat luas.
KPID Banten berharap dukungan PWNU Banten dapat menjadi energi positif agar proses revisi UU Penyiaran dapat segera disahkan, sehingga lembaga penyiaran di Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kokoh dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas, beretika, dan berkeadaban. Kunjungan di akhiri dengan Poto bersama
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI