1. Pendahuluan
Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk masa kerja 2025--2030 telah resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 dan dirancang untuk mencari figur berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi kuat dalam pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Formasi dan Kebutuhan
Tersedia 8 formasi bagi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
3. Syarat Umum
Calon pendaftar wajib memenuhi beberapa syarat utama berikut:
- Warga Negara Indonesia, beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia
- Usia minimal 40 tahun saat mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Pendidikan minimal S1
- Tidak pernah dihukum dengan ancaman penjara minimal 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan pemerintahan/BUMN/BUMD apabila terpilih
- Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas
4. Dokumen Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui SIMZAT (simzat.kemenag.go.id). Dokumen yang harus diunggah dalam format PDF antara lain:
- Pas foto 46 latar merah (jpg)
- KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP
- SKCK masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Ijazah S1
- Surat lamaran dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000
- Surat rekomendasi (sesuai kategori ulama, profesional, atau tokoh masyarakat)
- Dokumen visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani
Setelah unggah, dokumen harus diunduh kembali dan dikirim fisik ke: Sekretariat Tim Seleksi, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam -- Kemenag RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6 Lantai 9, Jakarta Pusat 10340. Contact person: +62 811-1951-1115
5. Tahapan & Jadwal Seleksi