Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemdikbud Ristek Mendorong Percepatan Dana BOSP Tahun 2023

26 Februari 2023   14:03 Diperbarui: 26 Februari 2023   18:57 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos

Kemdikbud Ristek Mendorong Percepatan Dana BOSP Tahun 2023

Ahmad Fatch, 26 Februari 2023

Kemdikbud Ristek pada tanggal 23 Februari 2023 melakukan Siaran Pers di laman www.Kemdikbud.go.id. Pada Siaran Pers tersebut dinyatakan Kemendikbud mendorong percepatan penyaluran dana BOSP tahun 2023.

BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) merupakan Dana Alokasi Khusus nonfisik. BOSP digunakan untuk mendukung operasional pembiayaan setiap satuan pendidikan.

Kemdikbud ristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD DASMEN) telah menyelenggarakan webinar percepatan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP tahap 1 tahun 2023.

Webinar ini dilakukan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada Rabu 22 Februari 2023. www.youtube.com/watch?v=1bh6HFdJYRQ . Tujuan webinar ini agar satuan pendidikan mengetahui informasi yang berkaitan tentang BOSP tahun 2023. Selaian itu satuan pendidikan atau sekolah diharapkan mengetahui kebijakan terbaru yang berakaitan dengan BOSP tersebut.

Kemdikbud Ristek telah menetapkan anggaran BOSP sebesar 56,93 triliun yang dialokasikan untuk 406.443 satuan pendidikan atau sekolah. Dari 406.443 satuan pendidikan atau sekolah dapat dirinci sebagai berikut;1. Sebanyak 217.039 satuan pendidikan atau sekolah penerima BOS reguler; 2 untuk penerima BOP PAUD reguler sebesar 181.312 satuan pendidikan atau sekolah; 3 penerima BOP kesetaraan reguler sebanyak 8.092 satuan pendidikan atau sekolah. 

Dalam siaran pers tersebut juga dinyatakan bahwa bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan BOS Tahun Anggaran 2022 agar segera menyampaikan laporan tersebut. Pemda diminta untuk segera membantu dan mendorong percepatan laporan realisasi BOSP tahun anggaran 2022 bagi satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi BOSP tersebut. 

Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP Tahun Anggaran 2022. Untuk itu kepada sekolah-sekolah tersebut agar secepatnya menyelesaikan laporan tersebut, sehingga dapat melakukan proses selanjutnya untuk tahap pencairan BOSP Tahun Anggaran 2023.

Siaran pers juga menyatakan bahwa dinas pendidikan di daerah untuk berperan dalam mempercepat penyaluran BOSP. Adapun bagi dinas dikatakan harus segera melakukan langkah-langkah yaitu melakukan rekonsiliasi sisa dana BOS reguler Tahun Anggaran 2022 dengan APIP daerah. Kedua mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan buku kas umum (BKU) sampai bulan Desember. Ketiga melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP salur bagi penerima BOP Tahun Anggaran 2022 atau block Sync di MARKAS bagi penerima BOS Tahun Anggaran 2002, pengklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu atau verifikasi pelaporan dan Sisa dana bagi penerima BOS Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Balada Sopir Angkot

Tentu harapan yang diinginkan oleh Kemdikbud Ristek dengan adanya percepatan penyaluran dana BOS tersebut, maka seluruh kebutuhan sekolah segera dapat dipenuhi. Dengan demikian pemenuhan mutu pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhan yang lain dapat segera direalisasikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun