1. Ahmad Chairul Rasyidin (12403031040099)
2. Khaerina Aulia Putri (12403031040146)
rasyidin.ahmad01@gmail.com khaerinaauliaputri@gmail.com
Fakultas Ushuluddin, Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstrak
Salat sunnah adalah bentuk ibadah yang berperan penting dalam menyempurnakan salat wajib dan memperkuat hubungan spiritual seorang Muslim dengan Tuhan-Nya. Dalam wacana fikih Islam, empat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyediakan pendekatan yang beragam dalam mengklasifikasi pemahaman esensi serta menetapkan hukum salat sunnah. Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap pendapat-pendapat tersebut melalui studi pustaka secara komparatif terhadap literatur klasik dan kontemporer.
Ditemukan bahwa meskipun keempat mazhab sepakat akan urgensi salat sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan pelengkap salat wajib, mereka berbeda dalam mengklasifikasikan hukum, seperti penetapan wajib akan witir menurut Hanafi, pembatasan rawatib yang dianjurkan dalam paham Maliki, perluasan amalan sunnah berdasarkan hadist shahih oleh Syafi'i, sementara Hanbali bersifat tekstual dengan seleksi ketat terhadap riwayat. Â Perbedaan ini mencerminkan keluasan khazanah hukum Islam yang bersifat adaptif terhadap konteks sosial dan spiritual umat
Pemahaman lintas mazhab yang holistik diharapkan mampu menumbuhkan sikap moderat dan saling menghargai dalam keberagaman praktik ibadah, sekaligus memperkuat semangat keberagaman yang berakar pada tradisi ilmiah Islam.
Kata kunci: Salat sunnah, empat mazhab, hukum Islam, fikih, perbandingan mazhab.
Pendahuluan