Mohon tunggu...
Ahmad Luqman
Ahmad Luqman Mohon Tunggu... Administrasi - tinggal di Bandung

penikmat kompasiana... kecuali tulisan dagelan... (WA 0878-7690-9696)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuju Satu Data Kemiskinan

15 Agustus 2019   10:55 Diperbarui: 15 Agustus 2019   11:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bappeda.jabarprov.go.id

Disinilah peran penting keberadaan perpres nomor 39 tahun 2019 yang baru disahkan Juni lalu. Pada perpres ini ditegaskan tentang standar data yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah yang menghasilkan data baik di pusat maupun di daerah.

Standar data pada perpres ini mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan data. Penetapan standar data ini bertujuan mendapatkan data yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan. Diharapkan dengan perpres ini dapat dihindari adanya kesimpangsiuran data yang selam ini kerap terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun