Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tidak Lapor SPT Bakal Kena Denda Satu Juta Rupiah

18 April 2023   12:12 Diperbarui: 18 April 2023   12:25 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis di depan Petugas Kantor KPP Pratama Surabaya Gubeng (foto dokpri)

Siang ini penulis harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng untuk melaporkan SPT Yayasan Penggiat Literasi Madrasah Jawa Timur, di mana penulis bertindak sebagai Ketua Yayasan.

Karena hari ini adalah hari terakhir kerja sebelum libur lebaran, maka sejak pagi penulis berangkat dari MTsN 4 Kota Surabaya dengan menggunakan kendaraan bermotor tepat pukul 08.30 WIB.

Setiba di Kantor KPP Gubeng penulis ditanya oleh resepsionis tentang keperluannya ke Kantor Pajak Surabaya Gubeng, setelah penulis jelaskan maksud dan tujuannya, penulis mendapatkan nomor antrian sambil menunggu panggilan penulis sempatkan membaca WA dari DPP Pajak.

Yang isinya Bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan Pelaporan Pajak sampai batas akhir tanggal 30 April 2023 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 bagi wajib yang berupa badan usaha, perusahaan atau yayasan dan denda Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Perorangan atau individu.

img20230418110816-643e222e4addee4e1d32b792.jpg
img20230418110816-643e222e4addee4e1d32b792.jpg
Ruang tunggu KPP Pratama Surabaya Gubeng (foto dokpri)

Saat menerima panggilan sesuai nomor antrian, penulis segera mendatangi petugas untuk menyerahkan SPT Yayasan Penggiat Literasi Madrasah Jawa Timur, sambil dicek oleh petugas, penulis memberanikan diri untuk bertanya kepada petugas petugas

" Mas, apa benar kalau tidak membuat Laporan SPT sesuai dengan batas waktu didenda Rp 1 Juta?"

"Benar Pak, itu untuk Badan, sedang untuk Perorangan atau individu dendanya Rp 100 ribu", kata Mas Andri yang ada di depan saya.

"Memang banyak yang tidak Lapor SPT?" tanya saya selanjutnya

"Lumayan Pak, dan dendanya tetap ditagihkan kepada Badan atau individu yang tidak Lapor SPT ", jelas Andri selanjutnya.

Besarnya Denda Tidak Lapor SPT

Adapun ketentuan denda telat lapor SPT yang telah ditetapkan yaitu:

  • Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi atau pemilik NPWP perorangan
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100.000 untuk jenis Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Manfaat Denda bagi Wajib Pajak yang Tidak Bikin SPT

1. Sebagai peringatan kepada wajib pajak untuk membuat SPT tepat waktu

2. Membuat SPT sesuai dengan kondisi keuangan baik yang berupa badan usaha atau perorangan.

3. Menjadikan wajib pajak disiplin dalam laporan keuangan termasuk laporan pajak

4. Adanya peningkatan pemasukan negara dari uang denda pajak.

Dengan menyerahkan sendu SPT Yayasan ke Kantor Pajak Pratama Surabaya Gubeng penulis mendapatkan banyak pengetahuan serta pengalaman dalam hal perpajakan

img20230418110847-643e266208a8b52ef65dc182.jpg
img20230418110847-643e266208a8b52ef65dc182.jpg
di KPP Pratama Surabaya Gubeng (foto dokpri)

Semoga bermanfaat untuk kita semua yang merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kantor Pajak Surabaya, 18-04-2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun