Mohon tunggu...
AHMAD SARIP SAEPULOH
AHMAD SARIP SAEPULOH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menembus Batas, Menggapai Keberkahan

SEDERHANA

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Zakat Alfitr dengan pandangan yang berbeda

26 April 2021   11:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   14:52 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat Alfitr (cewekbanget.grid.id)

Kedua, dilihat dari sisi mustahiq

Kedua jenis makanan itu (kurma & gandum) lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu'matan. Dalam hadis diterangkan:

Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadis 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadis 1)

Para ulama menjelaskan:

"Dan kata thu'mah ialah makanan yang disantap." Dengan perkataan lain, thu'matan adalah makanan mudah saji dan siap santap. (Lihat Al-Ihkam Syarh Ushul al-Ahkam, II:172)

Dengan demikian berdasarkan pendekatan bayan lit tanshish (keterangan penjelas atau prioritas), dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan "barangnya" melainkan "nilainya", yaitu 1 sha'. Sehubungan dengan itu, Abu Sa'id al-Khudriyi mengatakan:

"Saya tidak akan mengeluarkan zakat fitri selamanya kecuali sebesar 1 sha'."

Ukuran 1 sha' dapat dikonversi dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga (Rp atau mata uang lainnya). Konversi ukuran itu pernah dilakukakan oleh Mu'awiyah sebagaimana diterangkan dalam hadis sebagai berikut:

Ia berkata, "Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan 1 sha kurma." Maka orang-orang mengambil konversi itu. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadis 985; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:113, No. hadis 1616; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:165, No. hadis 7490)

Atas dasar pertimbangan di atas, hemat kami, para tabi'in sebagai murid shahabat Nabi saw., seperti Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, dan Atha telah menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham). Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = dirham. (lihat, Mushannaf Ibnu AbiuSyaibah, II:398)

Besaran minimal zakat dan ukuran / jenisnya kalo di konversikan adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun