Kedua, dilihat dari sisi mustahiq
Kedua jenis makanan itu (kurma & gandum) lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu'matan. Dalam hadis diterangkan:
Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadis 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadis 1)
Para ulama menjelaskan:
"Dan kata thu'mah ialah makanan yang disantap." Dengan perkataan lain, thu'matan adalah makanan mudah saji dan siap santap. (Lihat Al-Ihkam Syarh Ushul al-Ahkam, II:172)
Dengan demikian berdasarkan pendekatan bayan lit tanshish (keterangan penjelas atau prioritas), dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan "barangnya" melainkan "nilainya", yaitu 1 sha'. Sehubungan dengan itu, Abu Sa'id al-Khudriyi mengatakan:
"Saya tidak akan mengeluarkan zakat fitri selamanya kecuali sebesar 1 sha'."
Ukuran 1 sha' dapat dikonversi dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga (Rp atau mata uang lainnya). Konversi ukuran itu pernah dilakukakan oleh Mu'awiyah sebagaimana diterangkan dalam hadis sebagai berikut:
Ia berkata, "Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan 1 sha kurma." Maka orang-orang mengambil konversi itu. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadis 985; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:113, No. hadis 1616; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:165, No. hadis 7490)
Atas dasar pertimbangan di atas, hemat kami, para tabi'in sebagai murid shahabat Nabi saw., seperti Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, dan Atha telah menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham). Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = dirham. (lihat, Mushannaf Ibnu AbiuSyaibah, II:398)
Besaran minimal zakat dan ukuran / jenisnya kalo di konversikan adalah :