Mohon tunggu...
Ahmad Aunullah
Ahmad Aunullah Mohon Tunggu... Konsultan - Pelaku Wisata

Pelaku wisata yang tidak suka berada indoor terlalu lama. Berkantor di Lombok, bertempat tinggal kebanyakaan di laut.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Water Aerodrome untuk Dukung Pariwisata Indonesia

13 September 2021   06:54 Diperbarui: 13 September 2021   07:17 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pesawat Apung (foto : THE JD Darshan Solanki/pexels.com)

Potensi wisata bahari Indonesia memang tidak perlu dipertanyakan lagi karena kita punya banyak pulau kecil dan sedang serta tidak lupa kita juga memiliki atol-atol dimana salah satunya atol terbesar ketiga di dunia yaitu Taka Bonerate.

Akan tetapi pengoperasian water aerodrome ini tidaklah semudah pengoperasian bandara di darat terutama dalam kordinasi antar instansi yang memiliki kewenangan di perairan dan udara dalam hal ini adalah dinas perhubungan laut dan udara.

Menurut aturan Organisasi Maritim Internasional yang tertuang yang dirumuskan dalam Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea tahun 1972 terutama untuk yang berhubungan dalam pesawat amfibi ada pada peraturan no.3A dan 3E.

Pada aturan 3A disebutkan bahwa 'The word 'vessel' includes every description of water craft, including non-displacement craft, WIG craft and seaplanes, used or capable of being used as a means of transportation on water'.

Bila dalam bahasa Indonesianya bisa disingkat bahwa vessel adalah kendaraan air yang digunakan atau dijadikan alat transportasi di air (perairan).

Sedangkan pada aturan 3E disebutkan bahwa 'The word "seaplane" includes any aircraft designed to manoeuvre on the water'.

Bila dalam bahasa Indonesiannya bahwa kata seaplane (pesawat terbang di air) adalah jenis pesawat yang didesain untuk digunakan di air.

Sehingga saat pesawat amfibi berada di air maka aturannya harus berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh dinas perhubungan laut dan bila sudah mengudara maka aturannya akan menuruti layaknya pesawat terbang pada umumnya yaitu dari dinas perhubungan udara.

Sehingga pula untuk merumuskan aturan pengoperasian water aerodrome ini diperlukan kordinasi antara dua instansi tersebut.

Water aerodrome ini mungkin bisa masuk dalam program Presiden Bapak Joko Widodo berupa tol laut dan juga pada Penggabungan BUMN Aviasi dan Pariwisata, sehingga konektivitas antara pulau-pulau di Indonesia dapat ditingkatkan.

Selain itu pengembangan wisata dapat merata, tidak berfokus pada beberapa destinasi saja dimana kita memiliki banyak pulau yang menyuguhkan keindahan alam dan bawah laut yang dapat dijadikan sebagai destinasi wisata bahari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun