Strategi Integritas dalam Disiplin Kehadiran; Tegas atau Sekadar Formalitas?
Oleh: A. Rusdiana
Perkuliahan semester Ganjil tahun akademik 2025/2026 di UIN Bandung berlangsung 1 September hingga 19 Desember 2025. Pada semester ini, dosen mengajar mata kuliah Metode Penelitian di S1 serta Manajemen Sumber Daya Pendidikan dan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan di S2. Fenomena klasik yang sering muncul adalah persoalan kehadiran mahasiswa: ada yang tekun hadir, ada pula yang abai hingga tidak mencapai 70% kehadiran sebagaimana syarat akademik. Secara teoritis, strategi integritas dalam disiplin kehadiran dapat dipahami melalui Job Demand--Job Resources Theory yang menekankan keseimbangan tuntutan dan dukungan untuk menciptakan work engagement. Wenger melalui konsep community of practice serta Vygotsky lewat social learning menguatkan bahwa disiplin belajar dan kebersamaan komunitas menjadi kunci pembentukan habit akademik. Prinsipnya, jika suatu pekerjaan tidak dilakukan oleh ahlinya, maka kehancuranlah yang akan tiba.
Namun, masih terdapat gap: kualifikasi akademik kadang tidak sejalan dengan mind match antara dosen, mahasiswa, dan institusi. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menguraikan strategi integritas dalam disiplin kehadiran sebagai upaya membentuk soft skills global sekaligus branding akademik institusi. Berikut, Lima Pilar Strategi Integritas dalam Disiplin Kehadiran:
Pertama: Menegakkan Aturan Kehadiran sebagai Komitmen Akademik; Mahasiswa yang hadir kurang dari 70% harus menerima konsekuensi: tidak memperoleh nilai dan wajib mengulang. Integritas berarti berani menegakkan aturan tanpa kompromi. Kehadiran adalah indikator menghargai waktu, proses, dan tanggung jawab akademik. Bagi dosen, objektivitas mencatat kehadiran melalui Salam, LMS, maupun absen manual juga bagian dari integritas. Berikut Dasbor Salam UIN SGD:
Berikut ini Absesi Mahasiswa Pada LMS:
Kedua: Menolak Gratifikasi dalam Relasi Akademik; Integritas kehadiran tidak hanya soal hadir di kelas, tetapi juga menghindari praktik gratifikasi. Misalnya, pemberian hadiah setelah ujian yang masih ditemukan di beberapa kampus. Dosen yang konsisten menolak gratifikasi menunjukkan teladan. Mahasiswa pun belajar bahwa nilai bukan hasil transaksi, melainkan buah dari usaha dan kesungguhan.
Ketiga: Mendorong Publikasi dan Karya Ilmiah Tanpa Membebani Mahasiswa; Disiplin kehadiran harus dibarengi dengan kewajiban akademik yang proporsional. Dosen tidak boleh membebani mahasiswa dengan publikasi jurnal berbayar hanya demi mencantumkan nama dosen. Prinsip integritas menekankan kewajiban mahasiswa sebatas publikasi ilmiah Sinta 2 selama masa studi, bukan setiap mata kuliah. Dorongan untuk menulis buku, penelitian, dan pengabdian masyarakat harus dilakukan dengan semangat kolaboratif, bukan pemaksaan.