Kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur kembali mencuri perhatian publik. Salah satu pihak yang disebut dalam kasus tersebut, Hasanuddin, kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menguji legalitas penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, Hasanuddin yang juga dikenal sebagai tokoh daerah Gresik, menilai KPK telah melanggar ketentuan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan kasus hibah tersebut. Informasi terkini mengenai dinamika kasus ini juga bisa ditemukan melalui Portal Jatim 24 yang kerap menyajikan pembaruan berita politik dan hukum secara cepat dan akurat.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Pihak KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dana hibah Pokmas telah menyeret sejumlah pejabat dan anggota legislatif di Jawa Timur. Banyak pihak menilai, proses hukum ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pengelolaan dana hibah publik.
Rujukan berita selengkapnya:
https://www.portaljatim24.com/2025/10/hasanuddin-gugat-kpk-praperadilan-kasus-suap-hibah-pokmas-jatim.htmlhttps://www.portaljatim24.com/2025/10/hasanuddin-gugat-kpk-praperadilan-kasus-suap-hibah-pokmas-jatim.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI