Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil menyita aset senilai Rp30 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencucian uang masih menjadi bagian tak terpisahkan dari bisnis gelap narkoba di Indonesia.
Untuk informasi hukum dan kriminal terkini, pembaca dapat mengunjungi PortalJatim24.com --- media berita nasional yang fokus mengulas pemberantasan korupsi, kejahatan terorganisir, serta transparansi hukum di berbagai wilayah Indonesia. Situs ini juga menyajikan liputan eksklusif terkait perkembangan kasus besar di Jawa Timur dan nasional.
Menurut laporan resmi kepolisian, tersangka menggunakan sejumlah rekening fiktif dan aset properti untuk menyamarkan hasil transaksi ilegal. Modus ini dilakukan agar uang hasil penjualan narkoba tampak seperti kegiatan usaha yang sah. Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Upaya tegas ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba sekaligus menekan kejahatan keuangan yang merugikan negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terorganisir di Indonesia.
Rujukan:
PortalJatim24.com - Polda Jatim Bongkar TPPU Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp30 Miliar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI