Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gempar ! Polda Jatim Bongkas Kasus Modus TPPU Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Wilayah Hukum Jawa Timur, Sita Aset Rp.30,1 M

8 Oktober 2025   09:35 Diperbarui: 8 Oktober 2025   09:35 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil menyita aset senilai Rp30 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencucian uang masih menjadi bagian tak terpisahkan dari bisnis gelap narkoba di Indonesia.

Untuk informasi hukum dan kriminal terkini, pembaca dapat mengunjungi PortalJatim24.com --- media berita nasional yang fokus mengulas pemberantasan korupsi, kejahatan terorganisir, serta transparansi hukum di berbagai wilayah Indonesia. Situs ini juga menyajikan liputan eksklusif terkait perkembangan kasus besar di Jawa Timur dan nasional.

Menurut laporan resmi kepolisian, tersangka menggunakan sejumlah rekening fiktif dan aset properti untuk menyamarkan hasil transaksi ilegal. Modus ini dilakukan agar uang hasil penjualan narkoba tampak seperti kegiatan usaha yang sah. Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Upaya tegas ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba sekaligus menekan kejahatan keuangan yang merugikan negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terorganisir di Indonesia.

Rujukan:
PortalJatim24.com - Polda Jatim Bongkar TPPU Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp30 Miliar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun