Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anti Ribet, 32 Poin SKP Guru di PMM Langsung Terpenuhi, Ini Tipsnya

13 Januari 2024   09:17 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:43 6094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fitur Platform Merdeka Mengajar/PMM (Screen capture merdeka mengajar)

Setidaknya ada 18 Rencana Hasil Kerja atau RHK pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM). Setiap RHK ada poin atau nilainya masing-masing. 

Ternyata tidak sulit mengumpulkan 32 poin minimal Rencana Hasil Kerja untuk pengisian SKP ini. Guru PNS dan PPK bisa memilih dan menentukan kegiatan apa yang mampu ia ikuti ini. 

Selain itu, pengisian SKP didalam fitur PMM ini harus mengacu pada setiap RHK yang telah diisi guru di Fitur PMM. Sehingga,dalam pelaksanaanya guru tidak  binggung lagi untuk mengerjakanya.  SKP ini  merupakan kewajiban bagi guru PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Nah  setelah selesai mengisi RHK, guru PNS dan PPK harus mengerjakan dan menyiapkan bukti diklat baik berupa sertifikat dan bukti dukungan lain. Namun ternyata untuk pengisian SKP di Fitur PMM ini cukuplah mudah. Bahkan guru tak perlu banyak-banyak mengumpul sertifikat dalam satu semester. 

Sementara pemilihan dari 18 RHK untuk mencapai 32 Poin di PMM tidak boleh asal-asal, guru harus memiliki perencanaan yang matang dan tepat, agar dalam satu semester ini pelatihan bisa ia capai, yang terhitung dari Januari sampai dengan Juni. Jangan sampai dalam pemilihan RHK memberatkan sehingga 32 poin tidak tercapai. 

Sesuai Keputusan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023, ada 18 RHK yang telah ditentukan dan  bisa dipilih guru untuk mencapai 32 poin selama satu semester ini, akan tetapi harus dipilih yang paling banyak memberikan manfaat dan dampak terhadap pendidikan. Bahkan, guru bisa memilih 1 RHK saja untuk mencapai 32 Poin. Karena setiap RHK boleh dikerjakan lebih dari 1 kali kegiatan dalam satu semester. 


Pengisian SKP ini merupakan kewajiban kepada guru PNS dan PPK. Perencanaan Kinerja dilakukan dua kali dalam setahun, yakni bulan Januari dan Juli (semester 1), semestera semester kedua dari Juli hingga Desember. 

Namun banyak yang dikhawatirkan guru adalah apabila tidak memenuhi SKP dalam fitur PMM. Nah, bagaimana caranya jika tidak memenuhi 32 poin. Ada beberapa langkah bisa dilakukan guru ketika menentukan RHK di SKP ini, yakni : 

 1. Guru dapat berdiskusi dengan atasan untuk mendapatkan umpan balik dalam menyusun Rencana Hasil Kerja.

2. Pilihkan RHK yang berdampak pada diri sendiri, komunitas pendidikan dan satuan pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun