Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Dipusingkan Penuhi Syarat SKP di PMM, Berburu Sertifikat

10 Januari 2024   23:14 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:42 4635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar. Saat ini guru juga dipusingkan dengan SKP di PMM (foto dok pribadi)

Group Whatshap saya akhir-akhir ini penuh dengan link pelatihan yang dibagikan guru. Hal itu setelah adanya aturan baru dari Kemendikbudristek tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan terintegrasi melalui Platform Merdeka Mengajar,  tertuang dalam Keputusan Kemendikbudristek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Terbitnya keputusan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di fitur PMM, menuai diskusi panjang para guru di tanah air ini. Apalagi ada tuntutnya dalam satu semester harus mencapai 32 poin. Saat ini pekerjaan guru bertambah kompleks. Selain dituntut untuk ekstra kerja menigkatkan mutu pembelajaran di sekolah, guru  harus mengupgrade kompetensinya dengan wajib mengikuti kegiatan Diklat diluar jam sekolah. 

Adanya keputsan dari Kemendikbudristek ini, Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)  pun semakin banyak dengan  memberikan fasilitas cukup mudah agar para guru PNS bisa mendapatkan sertifikat. Bahkan Diklat bisa diikuti secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Namun, untuk pendaftaran link-link tersebut harus dikirimkan 3 atau lebih ke group whatshapp sebagai salah satu syarat.  Guru PNS ini membangikan link untuk mengikuti pelatihan  agar mendapatkan sertifikat.

Dalam pendaftaran Diklat itu, kita diminta melampirkan/mengupload screnshoot link yang telah dibagikan ke group. Selain itu peserta juga harus memfolow akun-akun youtube dan instagram (Ig) sebagai salah satu syarat mengikuti pelatihan ini. Menjamurkan lembaga pelatihan  diklat gratis ini memudahkan guru untuk mendapatkan sertifikat. Namun, muncul pertanyaanya, apakah  apakah penyelenggara Diklat itu resmi atau tidak dan diakui Kemendikburistek? dan berlaku untuk diisi SKP didalam Fitur PMM. Ya, semoga saja Diklat itu bisa digunakan untuk pengisian SKP di fitur PMM. 

Peserta  Diklat melalui link yang dibagikan ke group whatshapp juga harus  memfollow akun media sosial mereka. Sertifikat gratis dengan adanya Jam Pelajaran (JP) ini tentu saja dicari-cari para guru. Karena tidak mudah untuk mengikuti diklat. Selain harus mengeluarkan biaya yang besar juga kesibukan guru dalam mengajar. 


Pengisian SKP dalam PMM ini memang sejatinnya memudahkan guru, namun dalam satu semester tahun pelajaran, guru harus memenuhi setidaknya 32 poin. Itu artinya banyak tugas yang harus dikerjakan guru untuk mencapai 32 pon ini. Dalam pengisian SKP ini nantinya, guru membuat drafSKP dan diajukan kepada kepala sekolah mulai 1 hingga 31 Januari 2023. Artinya, guru diberikan waktu satu bulan untuk pengisian SKP. Sementara itu, Kepala Sekolah dapat memulai perencanaan SKP pada 15 Januari 2024

Dalam PMM pengelola Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, guru PNS diberikan banyak pilihan mengisi diklat-diklat semisalnya seminar, pelatihan mandiri dll. Untuk pelatihan bisa dilihat pada tabel dibawah ini sesuai dengan keputusan Dirjen Kemendikburistek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan poin yang didapati guru ketika mengikuti diklat. 

Contoh gambaran poin pengembangan kompetensi guru dalam Pengelolaan Kinerja di PMM berdasarkan Rencana Hasil Kerja.

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah memiliki poin sebesar 8 yang diperoleh dari 1 pelatihan beserta aksi nyata dengan bukti dukung berupa sertifikat Pelatihan Mandiri PMM;

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat dengan poin sebesar 8 dari 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian dengan bukti dukung berupa laporan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun