Mohon tunggu...
Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Pendidikan, Peneliti, Pengabdian Kepada Masyarakat-Pendiri Pembina Yayasan Pendidikan Al-Misbah Cipadung Bandung- Pendiri Pembina Yayasan Tresna Bhakti Cinyasag-Panawangan-Ciamis Jawa Barat

Membaca dan Menulis Dengan Moto Belajar dan Mengabdi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Meningkatkan Talenta Muda Indonesia Melalui Hukum Kesadaran Maxwell di Era Bonus Demografi 2030

26 Mei 2024   16:18 Diperbarui: 26 Mei 2024   17:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dos1.com.ph

Meningkatkan Talenta Muda Indonesia melalui Hukum Kesadaran  Maxwell di Era Bonus Demografi 2030

Oleh: Ahmad Rusdiana

Indonesia sedang menuju era bonus demografi pada tahun 2030, di mana jumlah penduduk usia produktif akan mencapai puncaknya. Ini adalah peluang emas untuk memajukan ekonomi dan kesejahteraan sosial bangsa. Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, penting untuk mempersiapkan talenta muda Indonesia melalui pendekatan yang tepat dalam pengembangan diri. 

Salah satu cara efektif adalah dengan menerapkan Hukum Kesadaran, yang diajarkan oleh John C. Maxwell. Hukum ini menekankan pentingnya kesadaran individu akan kekuatan dan kelemahan mereka serta penyesuaian pertumbuhan berdasarkan karakteristik pribadi. Berikut adalah tiga elaborasi utama dari Hukum Kesadaran yang dapat diterapkan untuk meningkatkan talenta muda Indonesia. Diantaranya:

Pertama: Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan Dini; Dalam Hukum Kesadaran, langkah pertama adalah mengenali kekuatan dan kelemahan sejak dini. Program bimbingan karir dan asesmen bakat harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah. 


Misalnya, tes psikometrik dan asesmen minat bakat dapat membantu siswa memahami potensi mereka. Dengan cara ini, siswa tidak hanya mendapatkan pendidikan akademis, tetapi juga arahan yang tepat sesuai dengan keunikan mereka. Hal ini akan mencegah pemborosan waktu dan sumber daya pada jalur yang tidak produktif atau tidak sesuai dengan kemampuan mereka.

Kedua: Eksplorasi Minat dan Bakat secara Mendalam; Hukum Kesadaran juga mengajarkan pentingnya mengeksplorasi minat dan bakat secara mendalam. Untuk mendukung hal ini, pemerintah dan institusi pendidikan di Indonesia harus menciptakan lingkungan yang mendorong eksplorasi dan eksperimen. Program ekstra kurikuler, magang, dan pelatihan vokasi dapat memberikan pengalaman praktis kepada siswa. 

Misalnya, kerjasama dengan industri untuk program magang yang sesuai dengan minat siswa dapat memberikan wawasan dan keterampilan praktis yang relevan. Dengan demikian, talenta muda dapat mengembangkan keahlian spesifik yang dibutuhkan di pasar kerja.

Ketiga: Pengembangan Kesadaran Diri dan Keterampilan Interpersonal; Selain mengenali dan mengeksplorasi bakat, Hukum Kesadaran menekankan pengembangan kesadaran diri dan keterampilan interpersonal. Talenta muda perlu dilatih untuk memahami dan mengelola emosi mereka, serta berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Program pengembangan soft skills, seperti pelatihan komunikasi, kepemimpinan, dan manajemen waktu, harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan. Keterampilan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas individu tetapi juga mempersiapkan mereka untuk berkontribusi secara efektif dalam tim dan organisasi di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun