Mohon tunggu...
Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Pendidikan, Peneliti, Pengabdian Kepada Masyarakat

Membaca dan Menulis Dengan Moto Belajar dan Mengadi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membangun Kaum Milenial (Bagian VI): Melalui Fatwa "Dengan Bebas dari Ikatan dan Suci Hati Berhambalah Kepada Kita kepada Sang Anak"

9 Mei 2024   07:39 Diperbarui: 9 Mei 2024   09:35 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:  https://www.popmama.com/life/relationship/juan-dwi-satya/fakta-keluarga-ki-hadjar-dewantara

Membangun Kemandirian Kaum Milenial (Bagian VI): Melalui Fatwa "Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada Sang Anak"

Oleh: Ahmad Rusdiana

Setelah menggali fatwa Ki Hajar Dewantara tentanng "Alam hidup manusia adalah alam hidup berbulatan". Pada bagian ini, kita akan membahas makna dan relevansi fatwa  "Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada Sang Anak" dalam konteks pendidikan kaum milenial di era Globalisasi 5.0, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Tamansiswa yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara. Fatwa Ki Hajar Dewantara tentanng:" "Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada Sang Anak" Berdasarkan asas Tamansiswa, bahwa  "Penghambaan kepada Sang Anak tidak lain daripada penghambaan kita sendiri. Sungguhpun pengorbanan kita itu kita tujukan kepada Sang Anak, tetapi yang memerintahkan kita dan memberi titah untuk berhamba dan berkorban itu bukan si anak, tetapi kita sendiri masing-masing. Di sarnping itu kita menghambakan diri kepada bangsa, negara, pada rakyat dan agama atau terhadap lainnya. Semua itu tak lain penghambaan pada diri sendiri, untuk mencapai rasa bahagia dan rasa damai dalam jiwa kita sendiri.  Dalam konteks pendidikan kaum milenial di era Globalisasi 5.0, fatwa "Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada Sang Anak" oleh Ki Hajar Dewantara memiliki makna dan relevansi yang signifikan. Fatwa ini mengandung pesan-pesan yang sangat relevan dalam membantu kaum milenial mengembangkan kemandirian dan kepemimpinan yang positif di tengah kompleksitas dunia modern. Berikut adalah pengembangan dari ketiga nilai edukasi tersebut dan relevansinya dengan konteks Globalisasi 5.0:

Pertama: Penghambaan kepada Sang Anak adalah Penghambaan kepada Diri Sendiri: Konsep penghambaan kepada Sang Anak yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara menyoroti pentingnya untuk memahami bahwa tindakan pengabdian dan pengorbanan yang dilakukan untuk kebaikan anak-anak atau generasi penerus adalah pada dasarnya tindakan pengabdian kepada diri sendiri. Dalam konteks Globalisasi 5.0, kaum milenial perlu memahami bahwa keberhasilan dan keberlanjutan masa depan dunia bergantung pada investasi dan pengorbanan yang mereka lakukan saat ini. Dengan menyadari bahwa tindakan mereka memiliki dampak jangka panjang pada diri mereka sendiri, mereka akan lebih termotivasi untuk bertindak secara bertanggung jawab dan proaktif dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Kedua: Kemandirian dan Tanggung Jawab Pribadi: Meskipun pengorbanan dan pengabdian mungkin ditujukan kepada anak-anak atau generasi penerus, pada akhirnya, yang memerintahkan dan memberi titah untuk berhamba dan berkorban adalah diri sendiri masing-masing. Ini menunjukkan pentingnya kemandirian dan tanggung jawab pribadi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan visi pribadi. Di era Globalisasi 5.0, di mana individu memiliki akses luas terhadap informasi dan sumber daya, kaum milenial memiliki kesempatan untuk mengambil kendali atas hidup dan karir mereka sendiri. Dengan menginternalisasi nilai-nilai ini, mereka dapat menjadi agen perubahan yang proaktif dan inovatif dalam mencapai kesuksesan pribadi dan kolektif.

Ketiga: Menghambakan Diri untuk Mencapai Kesejahteraan Jiwa dan Keseimbangan: Konsep menghambakan diri kepada bangsa, negara, rakyat, dan agama, atau hal lainnya, sebagai bentuk penghambaan pada diri sendiri untuk mencapai rasa bahagia dan damai dalam jiwa, menyoroti pentingnya memprioritaskan kesejahteraan pribadi dan keseimbangan dalam hidup. Di tengah tekanan dan tuntutan yang datang dari berbagai arah dalam era Globalisasi 5.0, kaum milenial perlu memahami bahwa mencapai kesuksesan tidak selalu berarti mengorbankan kesejahteraan pribadi dan hubungan sosial. Dengan menghargai nilai-nilai seperti kebahagiaan, kedamaian batin, dan keseimbangan hidup, mereka dapat menjaga kesejahteraan jiwa mereka sendiri sambil tetap berkontribusi pada masyarakat dan dunia di sekitar mereka.

Dalam keseluruhan, fatwa "Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada Sang Anak" oleh Ki Hajar Dewantara mengandung pesan-pesan yang sangat relevan bagi kaum milenial dalam mengembangkan kemandirian, tanggung jawab pribadi, dan kesejahteraan jiwa di era Globalisasi 5.0. Atas dasar itu ada beberapa pesan moral untuk para milenial diantaranya: 1) Temukan Makna dalam Setiap Langkah hidup; 2) Berani Mengejar Impian; 3) Jadilah Pembelajar Seumur Hidup; 4) Bangun Kemandirian dan Kreativitas; 5) Peduli pada Lingkungan dan Sesama; 6) Bangun Hubungan yang Membangun; 7) Terhubung dengan Dunia Secara Bertanggung Jawab; 8) Jaga Keseimbangan dan Kesehatan; 9) Tetap Optimis dan Bertanggung Jawab; dan 10) Selalu Bersyukur dan Berkontribusi.

Dengan memahami dan menginternalisasi nilai-nilai ini, mereka dapat menjadi pemimpin yang berpengaruh dan bertanggung jawab dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi diri mereka sendiri dan generasi mendatang. Kalian adalah generasi yang memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif di dunia ini. Teruslah berjuang, berkarya, dan menjadi inspirasi bagi orang-orang di sekitar kalian. Dunia ini butuh kalian untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik. Wallahu A'lam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun