Apa Itu Maqashid Syariah?
Maqashid Syariah adalah istilah untuk tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh setiap hukum Islam. Kata maqashid berarti "tujuan", sedangkan syariah berarti "aturan atau jalan" yang Allah tetapkan. Jadi, Maqashid Syariah adalah "ruh" di balik setiap hukum Islam: untuk mendatangkan kebaikan (maslahah) dan mencegah keburukan (mafsadah) dalam hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Mengapa Penting Memahami Maqashid Syariah?
Hukum Islam tidak pernah diturunkan tanpa maksud. Setiap perintah dan larangan pasti membawa manfaat. Dengan memahami Maqashid Syariah, kita bisa mengerti alasan di balik aturan-aturan itu dan menerapkannya secara relevan di masa sekarang, misalnya dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan lingkungan.
Sejarah Singkat Maqashid Syariah
- Sejak zaman sahabat Nabi, prinsip-prinsip Maqashid Syariah sudah diterapkan meski istilahnya belum dikenal.
- Pada abad ke-4 Hijriah, ulama seperti Al-Tirmidzi Al-Hakim mulai memakai istilah ini.
- Imam Al-Haramain Al-Juwaini memperkenalkan konsep tingkatan kebutuhan.
- Imam Al-Ghazali merumuskan lima tujuan pokok syariah yang terkenal sampai sekarang.
- Imam Abu Ishaq Al-Syathibi menyusun Maqashid Syariah secara sistematis dalam kitab Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, menjadikannya disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Lima Tujuan Pokok Syariah (Al-Maqashid Al-Khamsah)
Imam Al-Ghazali menyimpulkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga lima hal penting dalam hidup manusia. Penjelasan berikut memadukan konsep klasik dan contoh penerapan modern:
1. Menjaga Agama (Hifdz ad-Din)
Tujuannya agar keyakinan bisa diamalkan dengan aman dan tidak diganggu. Contoh penerapan:
- Menghindari segala tindakan yang merusak nilai dasar agama.
- Menjamin kedudukan Islam sebagai agama resmi (bagi negara yang menerapkannya).
- Memberi kebebasan pemeluk agama lain untuk beribadah dengan damai.
2. Menjaga Jiwa (Hifdz an-Nafs)