Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa semester 07 prodi PIAUD fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo. Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Strategi Pemerintah Mencegah PHK Massal dan Melindungi Buruh Kontrak dalam Kerangka 17+8 Tuntutan Rakyat

7 September 2025   08:31 Diperbarui: 7 September 2025   08:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/Serverslotresmiindonesia 

Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan lemahnya perlindungan bagi buruh kontrak menjadi salah satu keresahan utama rakyat. Hal ini selaras dengan "17+8 Tuntutan Rakyat", yang menuntut keadilan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, pemerintah dituntut mengambil langkah nyata agar buruh tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Berikut adalah beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah:

Mencegah PHK Massal

  • Insentif dan Subsidi untuk Perusahaan, Pemerintah dapat memberikan keringanan pajak (misalnya PPh atau PPN) kepada perusahaan yang berkomitmen menjaga jumlah tenaga kerja. Selain itu, subsidi upah perlu dioptimalkan, di mana pemerintah menanggung sebagian gaji pekerja. Hal ini terbukti membantu perusahaan bertahan tanpa harus melakukan PHK. Namun, mekanisme pengawasan yang ketat harus dijalankan agar subsidi tidak disalahgunakan.
  • Dukungan Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan, Untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan pasar kerja, pemerintah dapat memperkuat Balai Latihan Kerja (BLK) dengan program pelatihan berbasis keterampilan terkini, seperti digitalisasi, industri kreatif, dam energi hijau. Dengan begitu, pekerja yang terancam PHK dapat dialihkan ke sektor lain yang lebih menjanjikan.
  • Hubungan Industrial yang Sehat, Dialog dan musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci. Serikat pekerja harus diberdayakan untuk mengusulkan alternatif selain PHK, seperti pengurangan jam kerja, sistem shift, atau rotasi karyawan. Hal ini dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga produktivitas sekaligus melindungi pekerja.
  • Jaminan Sosial dan Program Bantuan, Implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) wajib dijalankan secara menyeluruh. Program ini memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Selain itu, pemerintah harus menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran bagi keluarga pekerja yang terdampak, dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjamin.
  • Stabilitas Ekonomi Makro dan Investasi, PHK massal seringkali dipicu oleh krisis ekonomi. Karena itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi prioritas. Pemerintah harus mendorong reindustrialisasi, hilirisasi sumber daya alam, dan investasi berkualitas yang menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.
  • Pembentukan Satgas PHK, Pemerintah perlu membentuk Satgas PHK yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Satgas ini berfungsi menangani kasus PHK, mencegah eskalasi, serta menyusun solusi jangka panjang yang kolaboratif.

Kebijakan untuk Melindungi Buruh Kontrak

1. Perlindungan Hukum yang Tegas

Pemerintah harus memastikan seluruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan regulasi. Buruh kontrak berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja tetap dalam hal perlakuan adil, kesempatan kerja, dan jaminan sosial.

2. Pemenuhan Hak-Hak Buruh Kontrak

  • Cuti Tahunan: Minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja.
  • Upah Minimum: Sesuai ketentuan kontrak dan regulasi daerah.
  • Uang Kompensasi: Wajib diberikan ketika kontrak berakhir, terutama jika pekerja telah bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus.

3. Pembatasan Masa Kontrak

PKWT hanya bisa dibuat maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan, serta tidak boleh disertai masa percobaan kerja. Kebijakan ini mencegah praktik kontrak berkepanjangan yang merugikan pekerja.

4 Peran Serikat Pekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun