Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Kampus

16 Juni 2018   03:40 Diperbarui: 16 Juni 2018   03:43 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, tidak semua ucapan, ujaran, perkataan, faham, aliran dan lain-lain digolongkan sebagai delik, karena itu bagian dari proses berfikir dan proses berargumentasi dan proses mengeluarkan pendapat. Namun jika proses itu semua menimbulkna kerugian yang terukur, menimbulkan huru hara, menimbulkan kekacauan pada masyarakat/negara maka baru dapat digolongkan sebagai delik yang dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun