Dengan demikian, tidak semua ucapan, ujaran, perkataan, faham, aliran dan lain-lain digolongkan sebagai delik, karena itu bagian dari proses berfikir dan proses berargumentasi dan proses mengeluarkan pendapat. Namun jika proses itu semua menimbulkna kerugian yang terukur, menimbulkan huru hara, menimbulkan kekacauan pada masyarakat/negara maka baru dapat digolongkan sebagai delik yang dilarang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!