Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kriminalisasi Kampus

16 Juni 2018   03:40 Diperbarui: 16 Juni 2018   03:43 577 0
Kabarnya Menristekdikti marah besar tentang penyebaran faham radikalisme di sejumlah kampus di Indonesia saat ini. Tidak jelas makna faham radikalisme yang dimaksud Pak Menteri karena konsep radikalisme ini merupakan delik baru dalam hukum pidana nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun