Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Kampus

16 Juni 2018   03:40 Diperbarui: 16 Juni 2018   03:43 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabarnya Menristekdikti marah besar tentang penyebaran faham radikalisme di sejumlah kampus di Indonesia saat ini. Tidak jelas makna faham radikalisme yang dimaksud Pak Menteri karena konsep radikalisme ini merupakan delik baru dalam hukum pidana nasional. 

Dengan demikian unsur-unsur deliknya pun masih belum terang menderang. Dalam pelajaran hukum pidana, sejak semester pertama di fakultas hukum, mahasiswa kita diajarin soal asas legalitas.. 

Secara sederhana asas ini menyatakan bahwa sesuatu perbuatan menjadi delik jika nyata-nyata diatur dalam hukum pidana. Kabarnya revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru telah melarang penyebaran faham radikalisme. 

Jika benar, harus ditelaah apa saja unsur-unsur deliknya, dan bagaimana tafsir atas unsur-unsur itu, dan terakhir harus diukur dengan  parameter yang tepat apakah itu sebuah faham atau sebuah ajaran, atau sebuah pernyataan, atau sebuah kritik, atau sebuah karya akademik, dan banyak lagi kemungkinan kemungkinan yang bisa terjadi.. 

Lalu harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur sebagai faham radikaliame yang dilarang oleh undang-undang..

Dengan demikian, dalam konteks hukum pidana, tidak mudah menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Ada proses yang panjang yang harus dilalui. Oleh karena itu pernyataan Menristekdikti tentang adanya faham radikalisme di sejumlah kampus telah mendahului kewenangan pengadilan.. 

Bahkan dapat dikatakan mengintervensi apa yang menjadi wewenang pengadilan, melanggar asas praduga tak bersalah Sayangnya contempt of court hanya ada di dalam pengadilan, padahal dalam doktrin contempt of court ini bisa terjadi di luar pengadilan..

Bisakah pernyataan Menristekdikti sebagai bentuk kriminalisasi kampus? Tentu akan timbul perdebatan panjang, dengan berbagai dalil hukum dan penalaran hukum yang berbeda. Saya cenderung menyatakan bahwa pernyataan Menristekdikti telah melampaui apa yang seharusnya diperbuat. Tidak sepatutnya memberikan rasa takut pada dunia kampus. 

Hukum pidana bukan merupakan sarana yang jitu dalam menangani semua aspek kehidupan manusia. Hukum pidana berisi ancaman, yang membuat rasa takut. Rasa takut jangan diberikan dalam nalar di perguruan tinggi, tetapi pada wilayah-wilayah yang kesadaran dan pengetahuan hukum subjek hukum masih rendah.

Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap sesuatu yang abstrak ini harus dihindari. Delik lisan, termasuk menyebarkan faham radikalisme (jika ini memang benar delik) harusnya dirumuskan secara materiil dan bukan formil, agar tidak semua orang yang memberikan pernyataan bisa dikriminalkan. 

Rumusan secara materiil dimaksudkan bahwa jika perbuatan tersebut tidak menilbulkan dampak yang dilarang atau akibat yang dilarang maka perbuatan tersebut tidak masuk dalam kategori delik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun