Mohon tunggu...
Ahdan Zulfikar
Ahdan Zulfikar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

artikel tentang hukum ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevasi Sistem Hukum pada Era Digital

14 Mei 2024   16:22 Diperbarui: 14 Mei 2024   17:28 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digitalisasi yang semakin maju, sistem hukum di seluruh dunia dihadapkan pada tantangan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam domain hukum. Penyebaran internet, perkembangan teknologi blockchain, permasalahan privasi data, hingga kebutuhan akan regulasi yang inovatif, semuanya mendorong sistem hukum untuk beradaptasi dengan cepat. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh sistem hukum dalam era digitalisasi adalah perlindungan privasi data.

Karakter Hukum Modern 

Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern. Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Mempunyai bentuk tertulis.

2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.

3. Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya. 


Hukum dengan ciri khasnya yang harus tertulis memang menjadi kebutuhan negara modern yang se makin kompleks dan bidang yang beragam. Meskipun demikian, hukum tertulis kemudian menjadikan hukum harus formal, kaku, tidak fleksibel, dibuat oleh penguasa yang berwenang dan tidak terkait sama sekali dengan kualitas kepastian hukum dan keadilan.      

Di sisi lain, era digitalisasi juga membawa peluang besar bagi sistem hukum untuk menjadi lebih efisien dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Penyediaan layanan hukum secara online, sistem peradilan yang terintegrasi dengan teknologi, dan pemanfaatan big data untuk analisis hukum adalah beberapa contoh bagaimana digitalisasi dapat meningkatkan efektivitas sistem hukum. 

Dalam menghadapi tantangan dan peluang ini, sistem hukum perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk beradaptasi dengan era digitalisasi. Hal ini meliputi penyusunan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, penguatan lembaga penegakan hukum dalam menangani kejahatan digital, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan demikian, relevansi sistem hukum dalam era digitalisasi bukan hanya menjadi suatu keharusan, tetapi juga merupakan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, efisien, dan inklusif. Hanya dengan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem hukum dapat tetap relevan dalam menghadapi dinamika masyarakat yang semakin terhubung secara digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun