Mohon tunggu...
Ahmad FarhanMulyadi
Ahmad FarhanMulyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

dreamer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNSIKA Desa Telukjaya Melakukan Workshop Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Para UMKM di Desa Telukjaya

24 Januari 2024   11:08 Diperbarui: 24 Januari 2024   18:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim dokumentasi KKN UNSIKA 

Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNSIKA melakukan workshop pembuatan NIB (nomor induk berusaha) untuk para UMKM di Desa Telukjaya pada tanggal 23 Januari 2024 yang berlokasi di Aula Kantor Desa Telukjaya, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan program kerja utama kelompok Desa Telukjaya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para UMKM setempat bahwa pentingnya suatu jenis usaha memiliki legalitas atas usahanya tersebut, serta membantu pembuatan NIB bagi para UMKM setempat yang belum memiliki kelegalitasan usaha yang dijalankan. Kegiatan workshop ini dihadiri oleh 92 peserta dari mulai dari aparatur desa, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat umum.

Kegiatan workshop ini bertemakan “ KUNCI SUKSES UMKM : BERDAYA SAING DI ERA EKONOMI DIGITAL” yang di narasumberi oleh Tedi Purbangkara, S.Pd., M.Pd., AIFO selaku dosen UNSIKA, Trainer DEA (Digital Enterpreneurship Academy) BPPTIK KOMINFO serta dosen pengawas lapangan pada kegiatan KKN UNSIKA kelompok Desa Telukjaya.

Tim dokumentasi KKN UNSIKA 
Tim dokumentasi KKN UNSIKA 

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Ujar Namin, selaku ketua RT setempat "kegiatan workshop ini sangat membuka wawasan masyarakat sekitar bahwa  pentingnya suatu bentuk usaha memiliki kelegalitasan dan dengan adanya workshop ini masyarakat merasa terbantu dalam pembuatan NIB (nomor induk berusaha)".

Ujar abbas, salah satu pemilik UMKM "workshop ini memberikan keuntungan baginya selaku pemilik UMKM setempat yaitu membuat bisnis yang digelutinya memiliki identitas usaha resmi sehingga dapat mempermudah pelaku usaha mendapat perizinan dan identitas resmi ini juga dapat menunjang banyak hal dalam usahanya".

Tim Dokumentasi KKN UNSIKA
Tim Dokumentasi KKN UNSIKA

Kegiatan workshop ini berjalan dengan tertib dan teratur dari awal hingga penghujung acara. Para tamu undangan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan workshop ini dan mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan workshop ini, serta memberikan wawasan baru bagi masyarakat Desa Telukjaya.

Tim Dokumentasi UNSIKA
Tim Dokumentasi UNSIKA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun