Mohon tunggu...
Agus Sastranegara
Agus Sastranegara Mohon Tunggu... Administrasi - bukan pujangga, hanya pemuja kata

Bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Salahkah Mendengarkan Musik Sambil Berkendara?

2 Maret 2018   14:57 Diperbarui: 2 Maret 2018   15:15 2074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Berkendara adalah aktifitas yang sering dilakukan oleh banyak orang, baik itu yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Seringkali hal-hal terjadi diluar kendali kita dijalan, seperti macet, banjir bahkan yang paling parah adalah kecelakaan. Dewasa ini, dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan hal diatas dapat sering terjadi, apalagi di kota-kota besar. Kemacetan, kecelakaan hampir setiap hari terjadi dengan berbagai penyebab. 

Faktor yang sering menjadi penyebab kecelakaan adalah faktor "human error" atau kelalaian manusia seperti mengantuk, kelelahan dan kurang konsentrasi. Bahkan didalam UU no 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1)  lalu lintas menyatakan bahwa " setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengendarai kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Dari penjelasan pasal tersebut bahwa ada hal yang perlu dicermati oleh pengemudi, seperti tidak memaksakan diri mengendarai motor atau mobil dalam kondisi lelah, mengantuk sehingga dapat mencegah terjadi kecelakaan dijalan.

Oleh karena itu, para supir ataupun pengendara harus berhenti dulu sejenak untuk beristirahat apabila merasa mengantuk atau lelah. Apalagi jika kita sedang menempuh perjalanan jauh. Kemudian, hal lainnya yang termasuk dalam pasal tersebut adalah seperti menerima telepon pada saat mengendarai mobil dijalan. 

Hal ini masih sering dijumpai di Indonesia, padahal sudah jelas-jelas dilarang karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan oengguna lain dijalan raya. Mengapa  begitu? Karena pada saat kita berbicara dengan kolega ditelepon, konsentrasi kita akan terbagi antara telepon dan mengemudi. Bahkan, dengan alasan "urgent", terkadang ada yang masih sempat berkirim pesan pada saat mengemudi. Satu hal yang menarik belakangan ini muncul wacana bahwa mendengarkan musik dilarang pada saat mengemudi. 

Penulis menilai hal ini sedikit rancu karena mendengarkan musik dalam batas atau volume yang wajar tentu tidak akan mengganggu konsentrasi kita. Bisa dibayangkan apabila kita menempuh perjalanan lintas kota tanpa ada musik yang menemani kita? Mungkin akan terasa membosankan, berjam-jam hanya diam melihat kearah jalan. 

Namun, wacana tersebut tidak sepenuhnya salah karena apabila mendengarkan musik dengan volume yang keras sekali selain akan mengganggu konsentrasi, kita tidak akan mendengar apabila ada klakson dari pengendara lain. Maka dari itu, hendaknya menyikapi semua peraturan dengan baik dan tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat aturan-aturan lalulintas. Semua peraturan lalu lintas pasti diciptakan untuk memberi keamanan bagi oengemudi maupun pengguna lain, hendaknya dapat ditaati sebagaimana mestinya. 

Bukankah mencegah lebih baik dari pada mengobati. Agar tidak menimbulkan salah penafsiran, hendaknya pihak terkait dapat menjelaskan secara baik mengenai peraturan-peraturan yang berlaku. Bukankah tugas polisi lalulintas adalah menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Bagi para pengemudi juga hendaknya mengerti aturan yang berlaku, karena bukan hanya demi keselamatan sendiri rapi juga keselamatan orang banyak. 

Caranya adalah, buatlah SIM dengan cara yang resmi, jangan nembak. Dengan membuat SIM sesuai aturan, kita akan mengetahui aturan lalu lintas, cara adab sopan santun dijalan raya sampai pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas. Tentunya, diharapkan kita akan meminimalisir kecelakaan akibat dari hunan error. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun