Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Ratna Sarumpaet, Antara Manuver Baru dan Kegalauan BPN

2 Maret 2019   01:00 Diperbarui: 2 Maret 2019   05:44 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: medcom.id

Ratna Sarumpaet mulai disidang dalam perkara yang cukup menghebohkan bangsa ini. Sidang perdananya digelar pada pada 28/2/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka penyebar berita kebohongan tentang pengeroyokan dirinya.

Ratna Sarumpaet dijerat dua pasal yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet ini, paling tidak ada dua hal yang menarik untuk kita cermati.

Hal menarik yang pertama adalah soal pernyataan Ratna Sarumpaet yang disampaikan ketika sidang akan dimulai. Saat itu Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa ia merasakan ada pengaruh politik kuat selama dirinya menjalani proses penyidikan.  

"Saya salah tapi yang terjadi di lapangan saat penyidikan, ada ketegangan yang membuat saya merasa ini politik". Demikian sepenggal pernyataan yang ia lontarkan mengawali sidang perdananya.

Apa maksud pernyataan Ratna Sarumpaet ini? Apakah ia ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengungkapan kasusnya ditunggangi kepentingan politik kubu Jokowi? Sepertinya pesan yang ingin disampaikan Ratna Sarumpaet ini benar jika dilihat dari latar belakang politiknya selama ini.

Kita mengetahui bersama, sampai saat ini publik masih mensinyalir kebohongan yang dibuat Ratna Sarumpaet tidak berdiri sendiri alias ada aktor BPN di dalamnya. Publik masih menilai Kebohongan Ratna Sarumpaet dinilai erat kaitannya dengan Pilpres 2019. Di mana Ratna Sarumpaet adalah pemeran utama rangkain cerita yang ujungnya untuk mendiskreditkan Pasangan Jokowi -- Kiai Ma'ruf Amin.

Sebagai seorang yang cukup gigih memperjuangkan sikapnya (meskipun pernah dianggap terlalu bodoh dan keterlaluan dalam menegakkan sikapnya yang anti terhadap Jokowi), Ratna Sarumpaet ternyata tetap berusaha keras mengibarkan bendera perlawanan terhadap Jokowi. Kembali kali ini dengan cara membuat pernyataan yang cukup menjadi perhatian publik.

Bukan Ratna Sarumpaet jika ia hanya bermaksud mencari sensasi. Pernyataannya tentu punya maksud tertentu. Tujuannya masih sama yaitu mendiskreditkan Pasangan Jokowi -- Kiai Ma'ruf Amin.

Peran Ratna saat ini adalah menyuguhkan babak baru dalam cerita kasusnya. Maka keluarlah pernyataan Ratna Sarumpaet bahwa pengungkapan kasusnya bermuatan politis. Ketika pernyataan ini juga menyeret keterlibatan aparat, maka ini menjadi bumbu penyedap babak baru cerita Ratna Sarumpaet. Lagi-lagi tujuannya tetap sama, yaitu menjatuhkan Pasangan Jokowi -- Kiai Ma'ruf Amin.

Hal menarik yang kedua adalah kegalauan BPN ketika kasus kebohongan Ratna Sarumpaet mulai disidangkan.

Ditengah upaya keras BPN memenangkan kontestasi pilpres 2019, proses sidang kasus kebohongan  Ratna Sarumpaet akan menyedot energi BPN. Dilur sidang, BPN akan disibukan dengan membuat pernyataan klarifikasi tentang hal-hal yag berhubungan dengan jalannya sidang Ratna Sarumpaet dan bagaimana upaya keras mematahkan anggapan masyarakat selama ini. Sedangkan dalam proses sidang, beberapa tokoh BPN akan direpotkan harus hadir sebagai saksi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Seperti yang publik ketahui, beberapa nama tokoh BPN ikut disebut dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Dalam sidang perdana kasus ini, jaksa penuntut dengan gamblang menyebut beberapa tokoh BPN antara lain Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Nanik S. Deyang, serta pengamat politik Rocky Gerung.

Dalam proses sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bakal menghadirkan sebanyak 20 orang saksi fakta, 5 saksi ahli, serta satu saksi ad charge alias meringankan dalam persidangan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Sebagai saksi yang disebutkan, sudah barang tentu para tokoh BPN akan dipanggil dalam rangka membuktikan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Hal inilah yang akan menambah kegalauan BPN. Bagaimanapun disaat persiapan Pilpres yang menyisahkan waktu yang tinggal satu setengah bulan lagi, proses sidang Ratna Sarumpaet tentu akan mempengaruhi kosentrasi BPN Prabowo-Sandi. Apalagi mereka yang akan dipanggil sebagai saksi mempunyai posisi strategis di BPN.

Sebagai catatan terkait manuver baru Ratna Sarumpaet, aparat akan ditantang untuk bersikap tegas karena ikut dimasukkan oleh Ratna Sarumpaet dalam babak baru ceritanya.

Masyarakat sih harapannya sederhana saja; berhentilah para tokoh politik memproduksi hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun