Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Suka membaca dan menulis. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mencermati Jejak Spiritual dan Sosial di Balik Penantian Ikrar Suci

6 Mei 2024   05:04 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:27 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menunda upacara pernikahan sebagai prasyarat untuk memasuki kehidupan rumah tangga memiliki beberapa konsekuensi, terutama dalam konteks keagamaan dan sosial. Berikut, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi.

Pertama, dalam beberapa agama, pernikahan merupakan institusi suci. Menunda pernikahan atau hidup bersama tanpa ikatan resmi bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini dapat memengaruhi hubungan pasangan dengan komunitas agamanya serta partisipasi mereka dalam ritual keagamaan tertentu. Dalam ajaran Katolik misalnya, pasangan yang belum diresmikan tidak diperkenankan menerima Sakramen Tobat maupun Ekaristi.

Kedua, menunda pernikahan atau hidup bersama tanpa ikatan resmi dapat berimplikasi hukum, terutama hak dan kewajiban pasangan terhadap satu sama lain. Di Indonesia (Kantor Dukcapil Kemendagri), anak yang dilahirkan di luar nikah dapat dicatat akta kelahirannya, tetapi hanya dicantumkan nama ibunya; dan dalam Kartu Keluarga nama ayahnya dicatat sebagai famili lain. Di beberapa yurisdiksi, pasangan yang belum menikah tidak memiliki hak yang sama seperti pasangan yang sah, misalnya hak waris, hak perumahan, atau hak asuransi.

Ketiga, pada masyarakat tertentu, pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan nikah mungkin menghadapi stigma sosial atau diskriminasi. Hal ini dapat memengaruhi bagaimana mereka diperlakukan oleh keluarga, teman, atau masyarakat secara umum.

Keempat, jika pasangan memiliki anak-(anak) sebelum menikah, penundaan pernikahan dapat memengaruhi status hukum dan sosial anak-(anak). Mereka yang lahir dari orang tua yang tidak menikah mungkin menghadapi kompleksitas memperoleh hak-hak dan tunjangan tertentu, serta mengalami stigmatisasi sosial.

Kelima, menunda pernikahan atau hidup bersama tanpa ikatan nikah akan memengaruhi stabilitas, keamanan, dan keharmonisan lingkungan keluarga. Hal ini merupakan faktor penting yang dapat pula memengaruhi perkembangan dan kesejahteraan anak-(anak).


Faktor Biaya Pernikahan dan Solusinya

Penundaan upacara pernikahan karena kurangnya dana adalah situasi yang umum terjadi di banyak masyarakat. Tidak adanya dana yang memadai untuk pesta pernikahan, menjadi beban yang berat bagi pasangan yang hendak menikah. Berikut, beberapa solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.

Pertama, mengurangi skala pesta pernikahan. Pasangan dapat mempertimbangkan untuk pesta yang lebih sederhana dan terjangkau, dengan mengurangi jumlah tamu, memilih lokasi yang lebih sederhana, atau mengurangi biaya dekorasi dan hiburan.

Kedua, pasangan berusaha mencari sumber dana tambahan untuk biaya pernikahan, melalui tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman.

Ketiga, pasangan dapat mempertimbangkan alternatif yang lebih murah, seperti pernikahan sederhana di kantor catatan sipil, resepsi yang lebih kecil di rumah, atau memilih untuk tidak mengadakan pesta, dan hanya mengadakan upacara pernikahan secara meriah dari segi keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun