Terminal Khusus
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut serta Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat, wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu, dan ditempatkan instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan kemanan pelayaran serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.Â
Lokasi terminal khusus yang akan dibangun ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan terminal khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...