Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan , Angkutan Penyeberangan didefinisikan sebagai angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/kereta api yang dipsahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Kegiatan Angkutan Penyeberangan dilakukan oleh Badan Usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal yang digunakan pada kegiatan ini wajib; 1) Memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan, 2)memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan, 3) awak kapal yang memenuhi kualifikasi, 3) memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal, penumpang dsb, 4) mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal dan 5) mencantumkan informasi dengan bahasa Indonesia dan Inggris.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...Â
#Perhubungan #Transportasi